Batam (HK) - Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri amankan para pelaku pengrusakan kawasan hutan lindung yang tidak jauh dari Mapolda Kepri persisnya di Bukit Harimau, Batu besar, Nongsa, Batam, Jumat (6/3/2020) malam.
Informasi yang dihimpun, sejumlah petugas dari tim Respon cepat (RC) Ditreskrimsus Polda Kepri memasuki lokasi lahan dan langsung menghentikan aktifitas alat berat serta belasan Lori pengangkut tanah.
Tak hanya itu, para operator alat berat dan supir Lori pun turut diamankan di lokasi. Setelah dilakukan interogasi, puluhan pria dan 11 unit Lori di bawa ke Mapolda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Usut punya usut, ternyata pelaku pengerusakan lahan yang masuk kawasan hutan lindung itu tidak memiliki izin seperti cut and fill maupun Izin Amdal.
Parahnya lagi, tanah urukan itu diduga diperjualbelikan hingga meraup keuntungan mencapai puluhan juta rupiah per malam.
Terpisah, kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Kota Batam, Lamhot Sinaga membenarkan bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Ya benar, lahan itu masuk kawasan hutan lindung. Sebelumnya pun kita sudah menyurati mereka agar menghentikan aktivitas tersebut sejak tahun 2018 lalu namun sama sekali tidak di gubris,” ungkap Lamhot.
“Bahkan, kita sudah melaporkan hal itu ke Gakkum KLHK,” tambahnya. (bob)
