by

Komisi IV Ingatkan Disdik dan Kepala Sekolah, Soal Apa?

Batam (HK) - Komisi IV DPRD Kota Batam, ingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam dan pada kepala sekolah agar Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Mei 2020 mendatang harus sesuai dengan aturan yang ada.

Anggota komisi IV DPRD Kota Batam, Aman, mengatakan, pedoman pelaksanaan PPDB itu sudah ada aturan yang baru, yaitu Permendikbud nomor 44 tahun 2019 yang dikeluarkan pada Desember 2019 lalu.

Dalam Permendikbud itu aturan PPDB berbeda dari tahun 2019 lalu, salah satunya adalah terkait zonasinya, dimana saat ini untuk zonasi 50 persen, prestasi 30 persen, perpindahan 5 persen dan afirmasi 15 persen.

“Hal itu adalah berdasarkan adanya permasalahan dari tahun-tahun sebelumnya, makanya sekarang ini lebih profesional aturannya,” ucap Aman disela-sela RDP bersama Disdik Kota Batam dan kepala sekolah SMP se Kecamatan Nongsa, Senin (9/3/2020) di ruang rapat komisi IV DPRD Kota Batam.

Ditegaskan Aman, semua aturan itu harus diikuti oleh Pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kondisi daerahnya. Namun khusus Kota Batam pelaksaan PPDB tidak akan terlepas dari permasalahan-permasalahan.

Karena dari data Disdik Kota Batam, daya tampung sekolah negeri di Batam tidak bisa menampung semua calon peserta didik yang akan masuk sekolah, terutama adalah khusus untuk tingkat SMP, kalau SD masih banyak orang tua yang memasukan anaknya ke sekolah swasta.

Untuk mengatasi masalah PPDB itu ada solusi yang sangat mudah, tapi membutuhkan supporting dari dana APBD Kota, yaitu dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat bagi yang tidak mampu untuk masuk sekolah swasta karena tidak tertampung di sekolah negeri maka masukan saja kesekolah swasta.

“Untuk biaya sekolahnya di swasta dibantu oleh APBD, yakni bisa dialokasikan dari dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Jika itu dilakukan oleh Pemko Batam maka permasalahan PPD di Batam tidak akan ada lagi,” tutur politisi PKB itu. (dam)

News Feed