Batam (HK) - Korban investasi PT Minna Padi Aset Manajemen Cabang Batam seruduk kantor Otoritas jasa keuangan (OJK) Perwakilan Kepri di Komplek Kara Junction Blok C Nomor 1-2, Taman Baloi, Batam pada Senin (9/3/2020) pagi.
Didi Pranoto, salah satu korban mengatakan tujuan daripada pihaknya untuk mendatangi kantor OJK itu guna mempertanyakan tanggapan OJK selaku pengawas sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Pihaknya merasa tertipu atas investasi ilegal oleh PT Minna Padi hingga Rp130 M dari 70 Nasabah yang ada di Kota Batam.
“Hal itu diketahui, setelah perusahaan PT Minna Padi dilikuidasi oleh OJK karena telah menjanjikan aturan yang salah kepada Nasabah,” ungkap Didi.
Menurutnya, Reksadana saham yang sudah terindikasi penipuan ini telah dibiarkan selama lebih dari 6 tahun beroperasi di indonesia oleh OJK.
“Bahkan sebenarnya PT Minna padi sudah eksis dari 2004. Produk ini sudah eksis begitu lama artinya ini diduga ada pembiaran dari pihak OJK,” kata Didi.
“Kalau pun OJK mau menghentikan produk ini dari pada lebih banyak lagi merugikan masyarakat, kenapa dia tidak memerintahkan pada saat pemutusan likuidasi tersebut kepada pihak mina padi untuk ganti rugi kepada masyarakat,” kesalnya.
Dikatakan, pada saat pemutusan Likuidasi tersebut, OJK memerintahkan kepada pihak mina padi untuk menjual semua sahamnya dan kemudian mengembalikannya kepada masyarakat.
Namun apa yang dilakukan oleh Mina Padi adalah setelah mereka menjual kemudian cut off timenya mereka tidak mengembalikan duitnya sesuai pada saat cut off time.
Melainkan lanjut Didi, PT Minna padi menunggu dari saham harga mahal 1.300 sampai tinggal 50 rupiah, “Ini yang ingin kita tanya Feed back dari ojk kenapa yang dirugikan ke masyarakat banyak di batam sekitar lebih 70 orang dengan total investasi 130 Miliar,
“Sementara jika dihitung se-Indonesia berkisar Rp5,8 Triliun dana yang sudah ditelan PT Minna padi, ini akan menggegerkan seluruh indonesia jika tidak diperbaiki dengan baik,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan nasabah dari PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), Batam, minta uang investasinya untuk segera dikembalikan oleh pihak perusahaan, secara utuh dan cepat.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang sikuritas keuangan tersebut, sudah dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantaran menyalahi aturan dan tata kelola keuangan di dalam berinvestasi, menjanjikan keuntungan hingga 11 persen.
Hingga berita ini diunggah, pihak kantor OJK belum dapat dikonfirmasi guna dimintai keterangan lebih lanjut. (bob)


