Bintan (HK) - Jajaran Satres Narkoba Polres Bintan berhasil membongkar peredaran gelap narkoba sindikat internasional. Kali ini, polisi mengamankan Mh dan Mkk, warga negara (WN) Malaysia serta Lm warga negara Indonesia (WNI). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni Bintan dan Batam, Rabu-Kamis (4-5/3) kemarin.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono menyebutkan, awal mula pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat yang langsung masuk ke nomor telponnya. Pada saat itu, bakalan ada transaksi narkoba jenis sabu diwilayah Bintan Utara, Rabu (4/3) dini hari.
“Kita amankan sekitar pukul 05.00 WIB, saat itu tersangka yang diamankan Mh sedang berada didaerah Pasar Baru Tanjunguban. Pas kita amankan, kita temukan sabu seberar 1 Kg dan uang 720 ringgit,” kata Bambang saat press rilis di Mako Polres Bintan, Selasa (10/3/2020) pagi.
Dari pemeriksaan, sambungnya, tersangka Mh akan membawa barang haram itu dengan tujuan Batam. Hasil pengembangan di Batam, polisi kata Bambang berhasil mengamankan dua pelaku yakni Mkk dan Lm.
“Jadi tersangka Mh menyerahkan barang itu kepada tersangka Mkk di Batam. Sebelum diserahkan kepada tersangka Lm untuk dibawa ke Lombok,” timpalnya.
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias menambahkan, setelah tersangka Mh menyerahkan sabu tersebut kepada tersangka Mkk di Batam, kemudian barang haram itu akan diserahkan kepada tersangka Lm.
“Jadi pas kita lakukan penangkapan, tersangka Mkk janjian sama tersangka Lm disebuah hotel di Batam. Kita amankan mereka pas mau transaksi,” katanya.
Kristal haram itu rencananya akan diedarkan kedaerah Lombok, tersangka Lm kata Nendra, mengaku diupah Rp 5 juta/ons sabu. “Pengakuannya ini yang ketiga kalinya melakukan hal tersebut,” kata Nendra.
Barang bukti yang diamankan diantaranya sabu 1 Kg, tas ransel yang digunakan untuk membawa sabu dari Malaysia, 3 unit handphone serta buku tabungan milik Lm untuk pembayaran upahnya setelah berhasil mengantarkan sabu ke Lombok.
Kini para tersangka dijebloskan dibalik jeruji besi Mapolres Bintan, polisi menyoal ketiganya dengan dugaan melanggar Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 113 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (oxy)

