Bintan (HK) - MR alias Amat terpaksa digelandang penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, karena diduga melakukan pelanggaran Pasal 363 KHUP tentang pencurian.
MR telah mengambil sebuah mesin kompresor milik bosnya yang tersimpan didalam gudangnya, Jum’at (6/3) sore kemarin.
Kepolisian mengungkapkan, penyidik berhasil meringkus pelaku dari patroli di media sosial Facebook pada salah satu group jual beli barang Tanjunguban. Sehari melakukan penyelidikan tepatnya Sabtu (7/3) kemarin, polisi mencurigai dua akun yang diduga menjual kompresor milik korban.
“Hari Minggu (8/3) dini hari kita lakukan penangkapan disebuah rumah di Kampung Suka Damai Gang Merpati V Rt 005 Rw 002 Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Koala Lobam,” kata Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, Selasa (10/3).
Dari penangkapan MR, Bambang menyebutkan, sejumlah barang bukti diantaranya motor Yamaha Mio warna biru BP 5223, 3 unit handphone serta kompresor sebagai barang bukti.
“Kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” sebutnya.
Sementara itu, MR mengaku nekat mencuri lantaran keinginannya untuk membeli handphone baru. Sebab, handphone miliknya yang rusak harus segera diganti. “Dijual buat beli hp,” kata MR.
Bujangan ini mengakui baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Sebab, pekerjaannya sebagai buruh kebun selama ini tak membuat hidupnya cukup. (oxy)

