BATAM (HK) - Jasa Raharja Cabang Kepri dan Satlantas Polresta Barelang bayarkan santunan Rp50 juta kepada ahliwaris Rasta Sihite, korban kecelakaan maut antara sepeda motor dan truck trailer pada Senin (9/3/2020) kemaren di jalan raya depan dealer Indomobil, Lubuk Baja.
Penyerahan Santunan itu secara tranfer melalui rekening BRI dan secara simbolis diserahkan oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Kepri, Tamrin Silalahi melalui Kepala Unit Operasional dan Humas, Masna Firles beserta Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevany. Selasa (10/3/2020) dirumah duka.
“Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16/PMK.10/2017 tentang besaran santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas Jalan, santunan diserahkan sebesar 50 juta, dan diserahkan kepada ahli waris korban, yaitu anaknya yang bernama Gladys,” ucap Masna.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevany saat pembayaran santunan itu mengatakan pihaknya mengucapkan bela sungkawa untuk keluarga korban yang ditinggalkan, semoga diberi kekuatan dan ketabahan.
kedatangan pihaknya dirumah duka itu untuk ikut mendoakan semoga arwah korban laka maut itu diterima disisi Tuhan.
“Kami kesini mengantarkan uang santunan duka kepada keluarga korban dari Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Barelang, semoga berkenan dan dapat diterima, saya juga sudah berikan arahan kepada personel untuk ikut mengawal mengantarkan jenazah menuju peristirahatan terakhir,” ucap Yunita.
Dalam penyerahan santunan itu juga dihadiri oleh Wakasatlantas Polresta Barelang, AKP Cut Putri Amelia, Kanit Laka Lantas, IPTU Fredyando, KBO Satlantas IPDA Indra. (dam)

