by

Lakukan Ilegal Logging, Empat Warga Diamankan Polisi

Bintan (HK) - Empat orang berinisial FR (28), JU (50), JO (37) dan AN (26) diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara didalam hutan lindung Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kamis (5/3/2020) lalu.

Keempatnya ditangkap setelah melakukan kegiatan illegal logging di wilayah hutan lindung Desa Sebong Pereh. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 50 batang kayu bulat berbagai jenis yang sudah ditebang.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono menyampaikan, para pelaku diamankan saat di dalam kawasan hutan lindung. Selain empatnya, sambungnya, polisi juga menangkap seorang warga lagi berinisial HE (32) yang berperan sebagai sopir truk.

“Totalnya 5 tersangka yang diamankan, 4 bilah parang, mesin sinso, 50 batang kayu serta sebuah truk untuk mengamgkut kayu dari dalam hutan,” ujar Bambang di Mapolres Bintan, Selasa (10/3/2020).

Hasil penjarahan itu lanjut Bambang, rencananya akan dijual dibeberapa lokasi. Hanya saja, polisi belum membeberkan siapa penampung barang jarahan dari hutan lindung tersebut. “Masih dikembangkan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin menambahkan, para tersangka sudah 2 kali melakukan aktifitas itu berdasarkan pengakuannya.

“Selama disini mereka mengaku tinggal didalam kebun tak jauh dari lokasi kejadiannya,” kata Agus.

Para tersangka kata Agus dikenai penerapan Pasal 82 ayat 1 huruf c dan 183 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. “Ancaman 5 tahun penjara,” sebutnya. (oxy)

News Feed