Batam (HK) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri musnahkan narkotika jenis Sabu seberat bruto 1.175,89 gram. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar mengunakan mobil incinerator. Rabu (11/3/2020) di kantor BNNP Kepri.
Barang haram itu dari lima laporan kasus narkotika dengan jumlah enam orang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepri.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Arif Bastari, mengatakan kelima kasus itu adalah laporan dari Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Aviation Security (AVSEC) Bandara Hang Nadim Batam.
Laporan kasus pertama, adalah pada 20 Desember 2019 lalu di cargo Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam Bea Cukai mengamankan 1 buah paket ekspedisi TIKI berisikan tas kulit yang didalamnya berisi sabu seberat bruto 305 gram.
Kasus kedua, pada 2 Februari 2020 di Pelabuhan Batu Ampar petugas Bea Cukai mengamankan 2 orang laki-laki dengan inisial Z WNI (32 tahun) dan M (37 tahun) membawa dua bungkus plastik bening didalamnya sabu seberat bruto 194 gram yang disimpan didalam sepatunya.
“Kedua tersangka itu adalah kurir, sabunya adalah berasal dari Malaysia dan tujuan Jakarta. Jika aksinya itu berhasil maka upah yang diterima oleh M Rp40 juta dan Z Rp10 juta,” ucap Arif.
Kasus ketiga adalah, pada 2 Februari 2020 di Pelabuhan Internasional Batam Center petugas Bea Cukai mengamankan 2 orang laki-laki WN Malaysia dengan inisial N (26) dan L (35). Kedua tersangka membawa sabu dengan cara membawa 6 buah kondom yang didalamnya sabu seberat 364 gram yang disimpan didalam duburnya.
Kasus keempat, pada 12 Februari 2020 di Pelabuhan TPS Pukadara Prana Perkasa Komplek Sarana Industrial Point Nomor B 07 Batam Center hasil X-Ray barang kiriman dengan tujuan Jakarta Selatan didapatkaan sabu seberat bruto 203 gram.
Kasus kelima, Pada 20 Februari 2020 di Bandara Internasional Hang Nadim diamankan seorang laki-laki calon penumpang Lion Air tujuan Surabaya inisial F (35 tahun) membawa sabu seberat bruto 303 gram yang disimpan didalam perutnya.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (dam)
