by

Marak Korban TKI Ilegal, Imigrasi Edukasi Warga

Bintan (HK) - Maraknya korban yang menjadi TKI secara ilegal diluar negeri, jadi perhatian pihak Imigrasi. Beberapa tahun terakhir, penerbitan pasport diperketat. Hal ini dilakukan untuk mencegah korban perdagangan orang diluar negeri bermodus TKI.

Imigrasi Kelas II Tanjunguban pun mengedukasi masyarakat supaya paham betul mengenai kerugian-kerugian bilamana menjadi TKI dari jalur non prosedural. Sosialisasi dilakukan diwilayah Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Selasa (10/3) kemarin.

“Kegiatan tersebur merupakan sosialisasi keimigrasian pertama kali yang diadakan di tingkat desa khususnya di wilayah Bintan. Ini untuk mengedukasi kepada masyarakat bagaimana menjadi TKI yang prosedural,” kata Oddy Permana, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas ll Tanjunguban, Kamis (11/3/2020).

Ia berharap peserta yang ikut sosialisasi bisa meneruskan informasi kepada keluarga dan kerabat terdekat termasuk lingkungan sekitarnya agar tidak salah langkah memutuskan jadi TKI illegal.

“Intinya dalam pelaksanaan itu tujuan kita agar masyarakat tidak salah langkah mengambil tindakan menjadi TKI yang tidak sesuai prosedur,” imbuhnya.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diluar negeri merupakan persoalan serius karena menyangkut harkat dan marbatat bangsa. Oleh sebab itu, Oddy seluruh pihak intens melakukan pencegahan.

Akan tetapi, semakin kesini modus operandi para pelaku semakin canggih sehingga diperlukan peran aktif masyarakat untuk mengetahui tata prosedur agar tak menjadi korban.

“Jadi untuk mengantisipasi hal itu tidak terjadi kepada masyarakat Indonesia, khususnya di Bintan sendiri, Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban gelar penyebaran informasi keimigrasian tentang pencegahan penerbitan paspor bagi calon TKI nonprosedural di Desa Berakit,” timpalnya. (oxy)

News Feed