by

Ini Edaran Bupati Karimun Kepada ASN dan Masyarakatnya Terkait Corona

KARIMUN (HK)-Sehubungan dengan semakin berkembangnya penyebaran corona virus disease (Covid-19), Bupati Karimun Karimun mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala badan atau dinas, Direktur RSUD M Sani, Camat, Direkrut BUMD, lurah dan kepala desa se Kabupaten Karimun tentang kewaspadaan terhadap Covid-19.

Melalui surat edaran nomor: 226/SE.UM-KEU/III/2020, Bupati Rafiq menghimbau kepada seluruh jajarannya itu melalui 7 poin. Pertama, untuk sementara tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan massa terutama di luar ruangan. Kedua, membatasi atau menghentikan sementara perjalanan dinas luar daerah ke wilayah yang terpapar Covid-19.

Ketiga, agar setiap instansi pemerintah dan swasta dapat menyediakan hand sanitazer (antiseptik tangan) dan alat pengukur suhu tubuh di pintu masuk kantor. Keempat, khusus kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan agar menurunkan edaran tersebut kepada unit-unit kerja dibawahnya.

Kelima, kepada camat, lurah dan kepala desa agar meneruskan edaran tersebut kepada masyarakat. Keenam, terkait Covid-19 dapat menghubungi call center no.0812-6887-2141 dan 0812-6547-5221. Ketujuh, dihimbau kepada seluruh ASN dan warga masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan.

Surat edaran Bupati Karimun tersebut tertulis tanggal 16 Maret 2020, namun sudah menyebar di grup-grup WhatsApp masyarakat Karimun sejak Minggu (15/3/2020).(ham)

News Feed