by

Meski Kerja di Rumah, Kemenaker Minta Karyawan Digaji Penuh

Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan seluruh perusahaan untuk tetap membayar gaji 100 persen kepada karyawan yang direkomendasikan bekerja dari rumah (work from home) dalam rangka mengisolasi diri oleh petugas kesehatan di tengah merebaknya virus corona.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Raden Soes Hindharno mengatakan tak ada alasan bagi perusahaan untuk memotong gaji karyawan yang terpaksa bekerja dari rumah untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Pasalnya, situasi ini terbilang tak terduga (force majeur).

“Harusnya gaji tetap terpenuhi. Ini kan force majeur karena wabah penyakit. Jadi kalau memang dapat rekomendasi bekerja di rumah dulu ya perusahaan tetap harus gaji karyawannya,” ucap Soes, Senin (16/3/2020).

Lagi pula, perusahaan juga bisa dibilang untung jika banyak karyawannya yang bekerja dari rumah. Soes bilang pengeluaran perusahaan untuk listrik hingga pasokan makanan dan minuman bisa dikurangi.

“Perusahaan justru untung. Produksi (kegiatan operasional) tetap jalan tapi hemat listrik karena tidak dinyalakan, tidak perlu sediakan air minum,” ujar dia. *

(sumber: cnnindonesia.com)

News Feed