by

Pemkab Natuna Tak Gelar Upacara, Ini Alasannya

Natuna (HK) - Pemerintah Kabupaten Natuna mengeluarkan kebijakan tidak mengadakan upacara rutin yang dilaksanakan jajarannya.

Hal itu sesuai surat dengan nomor 019.1/M-SET/III/94/2020 tentang pembatalan pelaksanaan upacar 17 hari bulan.

Bersama surat ini, Bupati juga mengeluarkan peringatan, pembatalan pembatalan 7 kegiatan lainnya.

Peringatan dan pembatalan itu meliputi, 1. Mengurangi aktifitas dikeramaian. 2. Apel pagi-sore ditiadakan sementara. 3. Tidak melakukan salam dengan kontak fisik. 4. Kegiatan pembukaan MTQ, Pawai Ta’aruf dan Bazar ditiadakan namun kegiatan ini tetap berjalan. Dan 5. Popda di Natuna dipending.

Kemudian 6. Dibentuk Satgas Penanggulangan Covid -19 dengan ketua Sekda Kabupaten Natuna. 7. Hal-hal lain akan disampaikan dalam bentuk surat selanjutnya.

Surat ini sudah beredar di kalangan pemerintah dan masyarakat. (fat)

News Feed