by

Fitnah Imigrasi Batam Melalui Akun Media Sosial, Putri Diciduk di Meat House

BATAM (HK) - Seorang warga Batam wanita, Putri Rahmawati, (21) menangis tersedu-sedu setelah diciduk Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam dari tempat kerjanya di Meat House samping Hotel Sahid, Batam Center, Batam, pasa Senin (16/3) kemarin.

Wanita bertubuh tomboi itu diciduk lantaran memposting kata-kata menjelekkan Imigrasi Batam.

Putri yang menggunakan akun M Fandhy, memposting bahwa dirinya sedang kesusahan mencari alamat imigrasi Batam. Karena ayah tirinya bernama Muhammad Lee bin Abdullah WNA Malaysia ditangkap Imigrasi Batam karena menyalahi izin tinggal sejak 7 Agustus 2016 lalu.

Lalu dalam postingannya, Putri menuliskan bahwa ayahnya dipatok Imigrasi Batam Rp30 Jt, jika tidak diberikan uang dalam isi postingan itu, maka ayah tirinya akan dipenjara 10 tahun.

Saat ditemui awak media, Putri pun mengaku khilaf, ia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya atas postingan tersebut.

“Sebenarnya Imigrasi tidak minta uang sama orang tua saya, saya hanya kesal sama imigrasi makanya saya posting itu,” kata perempuan berparas cowok itu.

“Iya, karena ayah saya hanya kerja bangunan. Saya kasihan melihat dia ditahan. Makanya saya posting agar dapat simpati masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Romi Yudianto melalui Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bidpray Situmorang mengatakan atas postingan Putri menimbulkan dampak negatif bagi imigrasi.

“Kalau kita lihat komentar pada postingan itu, semua menganggap kak negatif. Ini sangat meresahkan bagi kami,” kata Bidpray.

“Jadi dapat kami luruskan bahwa permintaan duit dari tersangka Muhammad Lee bin Abdullah tidak benar, iu hoaks dan sudah diklarifikasi sendiri oleh Putri,” tambahnya.

Kata Bidpray, usai Putri memposting dengan akun M Fandhy dan masuk Informasi ke imigrasi, lalu dilakukan pelacakan.

Saat ditangkap di tempat kerjanya, Putri tidak melakukan perlawanan. Tidak hanya itu, menurut pengakuan Putri, selain akun M Fandhy masih ada empat akun Facebook yang ia kelola.

Nama akunnya adalah Zyy Lee, Buci, Bengbeng Lee, Ar Inviisibble, Caa Fhem dan dua akun Instagram (IG) Bedekill dan Egibigo.

Semua akun itu dikelolah oleh Putri. Dari historis akun itu, semua provokasi produktif Menjelekkan pemerintah dan lainnya.

Tak sampai disitu, pihak imigrasi Batam akan menyerahkan perkara itu ke Polresta Barelang.

Sementara itu, Muhammad Lee bin Abdullah masih ditahan Imigrasi Batam di ruang Detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Untuk pemeriksaan lebih lanjut. (bob)

News Feed