by

Korban Investasi PT Minna Padi Mengadu Kepada Ketua DPRD Batam

BATAM (HK) - Korban investasi PT Minna Padi mengadu kepada ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. Yaitu untuk meminta agar DPRD Kota Batam bisa memediasi permasalahannya yang mereka alami. Selasa (917/3/2020).

Permasalahannya ialah mereka merasa tertipu atas investasi ilegal oleh PT Minna Padi hingga Rp130 Milliar dari puluhan Nasabah yang ada di Kota Batam.

“Kita sangat menyangkan pihak PT Minna Padi yang tidak hadir dalam pertemuan ini, mereka juga tidak ada pemberitahuan apa penyebab ketidak hadirannya,” ucap Nuryanto disela-sela RDP itu.

Dikatakan Nuryanto, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri yang selaku mengambil kebijakan dan telah dilikuidasi kegiatan administarsi kegiatan PT Minna Padi itu karena telah menjanjikan aturan yang salah kepada Nasabah diharapkan memberikan solusi yang terbaik.

“Saya tidak ingin masyarakat dirugikan dan aturan harus ditegakan bagi kita semuanya, termasuk masyarakat apalagi para pelaksana negara ini wajib melakukan aturan yang ada,” tutur Nuryanto.

Ditegaskan Nuryanto, dalam hal ini OJK Provinsi Kepri harus mengutamakan kepentingan konsumen, untuk cara dan sistemnya harus ada kesepamahan dan bersinergi bersama.

OJK Provinsi Kepri agar mempersiapkan segala sesuatunya sehingga ada keyakinan, keperyaan kepada OJK yang mempunyai otoritas, sebab masalah Mina Padi berdampak besar, masyarakat rugi dan gelisah. Kepada siapa lagi para nasabah ini mengadu tentang hal ini, selain kepada OJK.

“OJK harus mampu menjamin dan memberikan kepercayaan dan mendapatkan hak-haknya sesuai aturan yang ada, hak nasabah harus dipenuhi, OJK harus komitmen tentang hal itu. Kita kasih waktu OJK untuk berkomunikasi denga Mina Padi untuk berkoordinasi dan menyelesaikan masalah ini selama dua minggu kedepan, yakni 31 maret mendatang kita adakan rapat lagi,” bebernya.

Sementara itu, Didi Pranoto salah satu korban dalam hal itu mengatakan pihaknya ingin dalam masalah itu mendapatkan solusi dan jangan hanya dirugikan begitu saja atas dilikuidasi yang dibuat oleh OJK.

“Oleh karena itu kita minta solusi kepada DPRD Batam dan dari OJK agar bisa memberikan solusi yang baik. Karena kami sangat dirugikan sementara dari Minna Padi mereka tidak ada dirugikan,” pungkasnya.(dam)

News Feed