by

Pelajar SMA, SMK, dan SLB se-Kepri Diliburkan

Batam (HK) - Aktivitas belajar mengajar seluruh SMA, SMK dan SLB sederajat se-Provinsi Kepri diliburkan oleh pemerintah Provinsi Kepri, mulai hari ini, Selasa (17/3/2020).

Hal itu adalah menindaklanjuti dan berpedoman pada pada beberapa hal. Pertama, keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penaganan virus Corona.

Kedua, surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan virus Corona pada satuan pendidikan. Ketiga surat edaran Gubernur Kepri peningkatan kewaspadaan resiko penularan virus Corona.

Dalam surat edaran Gubernur Kepri itu tertanggal 16 Maret 2020 disampaikan bawa kepada Bupati, Walikota, Kanwil Kemenag Provinsi Kepri dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri untuk kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan PAUD, TK, SD. SMP, SKB dan PKBM menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten atau Kota.

Untuk kegiatan belajar dan mengajar pada satuan pendidikan RA, MI, MTS dan MA diserahkan sepenuhnya kepada kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Kepri. Sedangakan untuk SMA, SMK dan SLB mulai 17-30 maret meniadakan kegiatan tatap muka di kelas.

“Yakni kegiatan belajar dirumah secara daring atau online melalui platfrom elearning masing-masing satuan pendidikan kecuali peserta Ujian Nasional (UN),” jelas dalam surat edaran Gubernur Kepri 16 maret 2020 yang ditanda tangani oleh Plt Gubernur Kepri, Isdianto. (dam)

News Feed