by

Residivis Curanmor Dibekuk, Pelaku Kakak Beradik dan di Bawah Umur

BINTAN (HK) - Dua kakak beradik berinisial Dd (17) dan Ih(16) kembali berurusan dengan polisi. Keduanya diamankan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Polsek Bintan Utara.

Ternyata dari hasil yang dihimpun, kedua tersangka yang masih dibawah umur itu merupakan residivis yang berulang kali ditangkap oleh polisi dengan kasus serupa.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim AKP Nasrun Sembiring menceritakan, kalau ada 3 tersangka yang diamankan. Selain kakak beradik, ada seorang remaja yakni Rizki Maulana alias Iki Ompong (19) yang diamankan.

“Ya kedua tersangka yang masih dibawah umur ini memang sudah beberapa kali ditangkap kasus yang sama. Sudah juga diadili dengan sistem peradilan anak berkali-kali,” ujar Sembiring saat press rilis di Mako Polsek Bintan Utara, Selasa (17/3) siang.

Nasrun mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di Tanjunguban. “Dari laporan itu, kita sebar anggota dan mengamankan tersangka Dd,” kata Nasrun.

Saat itu, Dd sedang mendorong sepeda motor kawannya dengan kaki di jalan raya dekat Kantor Imigrasi Tanjunguban. Dari pengembangan, polisi mengamankan adiknya, Ih alias Bongkeng dan temannya Rizki Maulana alias Iki Ompong di Tanjunguban.

“Mereka tak pernah menjual sepeda motor curiannya. Untuk dipakai dan ditukar-tukar onderdilnya saja,” kata Sembiring.

Saat beraksi kata Sembiring, para pelaku hanya mengincar sepeda motor yang tak dikunci stang. Para pelaku mengambil sepeda motor dengan cara didorong sekian puluh meter untuk dihidupkan.

“Jadi stop kontaknya diputus oleh tersangka menggunakan gunting,” ujar Sembiring.

Berdasarkan pengakuan Dd ke penyidik, Sembiring mengatakan, Dd sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. TKP pertama di garasi rumah yang beralamat di jalan Yos Sudarso, Tanjunguban pada Selasa (18/2) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari korban bernama Sugiono, Dd mencuri 1 unit sepeda motor Honda Supra X BP 3484 BA. TKP kedua di rumah milik Lian Satri Ramadhan dengan menggasak 1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand C 100 Hitam BP 3181 EH pada Sabtu (29/2) sekitar pukul 03.00 WIB.

Sedangkan adiknya, Ih alias Bongkeng, kata sambungnya, diamankan berdasarkan hasil pengembangan. Kepada penyidik Ih mengaku sudah dua kali mencuri sepeda motor.

TKP pertama di jalan Datok Syahbandar, Selasa (10/3) sekitar pukul 01.30 WIB. Ih mengasak 1 unit sepeda motor Jupiter Z warna biru BP 2910 BE milik Fernando Hamonangan.

TKP kedua di depan Ruko Pelita Arsaka, Tanjunguban pada Kamis (12/3) sekitar pukul 04.00 WIB dengan mencuri 1 unit sepeda motor Jupiter MX BP 4143 OB milik Kisharudin.

“Kakak adik ini residivis. Sudah berulang kali curanmor, bahkan sudah pernah dilakukan upaya diversi dan sudah pernah menjalani hukuman,” kata dia.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima unit sepeda motor hasil curian, kunci-kunci, gunting serta beberapa onderdil motor yang dipreteli dari hasil curian.

Akibat perbuatan melanggar hukum, kakak adik dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP Tentang Pencurian Pemberatan junto Pasal 65 KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (oxy)

News Feed