BATAM (HK) - Seorang pria penyebar berita Hoax Haryadi M Pairin (30) berhasil dibekuk tim Subdit V Dittipidsiber Polda kepri di pelabuhan Punggur, Kabil Kota Batam pada Senin (16/3/2020).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pria yang diketahui salah satu crew Kapal Calvin 1 itu telah menyebarkan berita bohong (Hoax) tentang isu Virus Corona di Provinsi Kepulauan Riau melalui akun media sosial Facebook pada Minggu (8/3/2020).
“Dimana, ia membagikan Link konten youtube yang menyebutkan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi Virus Corona,” ungkap Harry didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri dan Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri di Mapolda Kepri, Selasa (17/3/2020).
Selanjutnya, berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut.
Mengetahui informasi tersebut, penyidik selanjutnya langsung mengkonfirmasikan ke Kemenkominfo bahwa postingan tersebut tidak benar alias Hoax.
“Menindaklanjuti itu, tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak untuk melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku diatas kapal Calvin 1 saat bersandar di pelabuhan Punggur” jelasnya.
Menurut Harry, kejadian tersebut menjadi sebuah keprihatinan bersama. Ditengah situasi seperti saat ini, kita berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan Virus Corona.
“Minimal jangan meyebarkan isu yang tidak benar, mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di Media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita Hoax,” tegas Harry.
“Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya adalah, 1 Unit Handphone, Sim Card, KTP dan Akun Facebook pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.(bob)

