KARIMUN (HK)-Jajaran Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan 1 orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karimun inisial SN (40), terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Pria yang sehari-hari bertugas di Sekretariat DPRD Karimun ini ditangkap di rumahnya di kawasan Komplek Timah, Kecamatan Tebing, Sabtu (7/3/2020).
Wakapolres Karimun, Kompol M Chaidir saat ekspose kasus tersebut di Mapolres, Rabu (18/3/2020) mengatakan, dari tangan ASN tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,12 gram.
Chaidir menyebut, pada hari yang sama sebenarnya anggota Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan tiga pelaku narkotika. Dua pelaku lainnya diamankan di lokasi berbeda. Pelaku inisial LE ditangkap di Jalan Pramuka Tanjungbalai Karimun. Sementara, pelaku lainnya inisial RS (35) ditangkap di Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing.
“Barang bukti yang berhasil kami sita secara keseluruhan dari ketiga tersangka ini adalah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,12 gram,” ungkap Chaidir.
Menurut dia, kronologis penangkapan pada Sabtu, 7 Maret 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Karimun melihat satu orang laki-laki yang baru turun dari sepeda motor di Jalan Pramuka. Karena curiga dengan gerak-gerak laki-laki tersebut, polisi kemudian mengamankannya.
“Saat diamankan, laki-laki itu mengaku bernama LE. Dari tangan pelaku kami mengamankan 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor serta uang tunai Rp160 ribu. Saat diinterogasi, pelaku LE mengaku telah menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada SN,” jelas Wakapolres.
Kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, polisi kemudian mengejar SN ke rumahnya di kawasan komplek PT Timah. Pelaku SN ditangkap bersama 1 orang temannya inisial RS. Dari tangan dua orang ini, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor 0,12 gram. Kedua tersangka mengakui, mendapatkan barang haram itu dari LE.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara atau pidana denda Rp800 juta sampai dengan Rp 10 miliar. (ham)


