by

Kejari Karimun Inisiasi Persidangan Lewat Teleconference dengan Sistem APS

Karimun (HK)-Merebaknya kasus virus corona, menyebabkan terjadinya perubahan dalam berbagai pola kerja termasuk juga dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Karimun. Untuk menjaga agar terdakwa tidak menjalin kontak langsung dengan hakim, jaksa dan pengacara, maka Kejaksaan Negeri Karimun menginisiasi sidang melalui teleconference.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Karimun tersebut terkait perkara narkotika dengan terdakwa Harifudin. Saat sidang, terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang.

Proses sidang dengan sistem teleconference tersebut merupakan ide Kepala Kejari Karimun, Rahmat Azhar SH MH dan didelagasikan kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hamonangan P Sidauruk SH. Kemudian, Kasi Pidum menunjuk Yogi Taufik SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Rahmat Azhar SH MH mengatakan, dengan adanya virus corona (Covid-19) tidak akan menghalangi terdakwa untuk memperoleh kepastian hukum dan menghindari terjadinya pelanggaran HAM serta menyangkut batas waktu penahanan bagi terdakwa. Proses sidang dengan cara video call tersebut semata-mata dilakukan hanya untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19.

“Meski virus corona sedang merebak, bukan menghalangi kita untuk tetap bekerja. Seperti saat sidang, untuk menghindari terjadinya kontak langsung antara terdakwa dengan majelis hakim, penuntut umum dan pengacara maka kami mengusulkan sidang dengan cara teleconference. Sidang tersebut juga harus seizin dari terdakwa,” ungkap Rahmat Azhar.

Kasi Pidum Kejari Karimun, Hamonangan P Sidauruk SH menambahkan, sidang teleconference yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Karimun menggunakan video call grup dengan memakai aplikasi WhatsApp. Sebelum dimulainya sidang menggunakan video call, pihaknya tentu harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pengadilan Negeri Karimun dan juga Rutan Karimun.

Kata Hamonangan, sebelum sidang, pengawal tahanan dan juru sumpah sudah standby di Rutan Karimun untuk menghadirkan terdakwa di depan handphone. Sementara, hakim, JPU, pengacara dan saksi berada di ruang pengadilan juga sudah standby di depan handphone masing-masing. Semuanya, memberikan keterangan dalam proses persidangan menggunakan video call di handphone tersebut.

“Bukan hanya proses sidang yang berlangsung melalui video call dan berlangsung singkat. Bahkan, putusannya sudah langsung inkrah dan diterima langsung oleh terdakwa. Intinya, proses sidang yang dilaksanakan dengan sistem acara pemeriksaan singkat (APS) tersebut tetap seizin dari terdakwa,” ujar Hamonangan.

Jaksa Penuntut Umum, Yogi Taufik SH mengatakan, dalam satu persidangan semua agenda diselesaikan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, diskors sebentar oleh majalis hakim, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan, selanjutnya pledoi secara lisan dari terdakwa maupun dari penasehat hukum, kemudian diskors dan dilanjutkan putusan oleh majelis hakim.

“Semua agenda sidang mulai dari pembacaan surat dakwaan sampai pada tuntutan oleh majelis hakim hanya berlangsung sekitar 2 jam. Dakwaan yang kami bacakan hanya inti permasalahan yang dihadapi oleh terdakwa itu saja. Formatnya juga beda, namanya bukan surat dakwaan namun catatan penuntut umum terhadap tindak pidana terdakwa,” kata Yogi. (ham)

News Feed