by

Kurir Sabu Ditangkap di Perairan Pulau Putri

BATAM (HK) - Seorang kurir sabu ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di sekitar perairan Pulau Putri, Nongsa Kota Batam pada Selasa (17/3/2020) kemaren sekira pukul 23.00 Wib.

Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan mengatakan, kurir itu ditangkap oleh BNNP Kepri berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada terjadi transaksi narkoba di sekitar Pulau Putri Nongsa itu.

“Menindak lanjuti laporan tersebut, kita berhasil mengamankan tersangka yang berinisial R (35) di Pulau Putri Nongsa,” kata Nainggolan saat press release di Kantor BNNP Kepri, Rabu (18/3/2020).

Dijelaskan Nainggolan, sabu tersebut rencananya akan dibawa oleh nelayan yang berasal dari OPL Malaysia menuju ke Palembang melalui perairan Kepri.

“Barang bukti yang diamankan 5 (lima) bungkus teh merk Guanyinwang yang dilapisi plastik bening berisi sabu seberat 5.308 gram yang disimpan di dalam tas warna biru merk The North Face,” ucapnya.

Dari pengakuan tersangka inisial R itu lanjutnya, dia baru pertama kali melakukan tindak pidana narkotika ini. Tersangka akan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta jika berhasil dan yang baru di bayar sebesar Rp500 ribu.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) , UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.(dam)

News Feed