by

3 Lapo Tuak di Batuaji Meresahkan, Warga Mengadu ke DPRD Batam

BATAM (HK) - 3 buah lapo tuak di komplek pertokoan ruko San Fransisco, Putri VII Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji meresahkan warga setempat dan warga mengadu ke komisi I DPRD Kota Batam, Kamis (19/3/2020) sore.

Keresahan itu adalah karena keberadaan tiga lapo tuak itu beroperasi hingga malam hari. Bahkan lapo tuak itu juga disertai suara musik yang sangat kuat, sehingga sangat menganggu tidur dan ketentraman warga.

“Permasalahan ini sudah pernah disampaikan kepada pemerintah Kecamatan Batuaji, namun hingga saat ini, masih terus beroperasi. Ucap Herman, salah seorang warga setempat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi I DPRD Batam.

Dia bersama masyarakat lainnya meminta kepada komisi I DPRD Kota Batam agar ketiga lapo itu ditutup, karena masyarakat sekitar merasa sangat diresahkan.

“Kami meminta kepada komisi I DPRD Kota Batam agar mengintruksikan kepada pihak terkait agar 3 lapo itu ditutup, untuk ketentraman dan kenyaman warga,” tuturnya.

Situmorang, selaku RT 01 didaerah tersebut mengatakan, bahwa semua warung disekitar komplek pertokoan ruko San Fransisco Kecamatan Batuaji itu memang tidak ada izinnya sama sekali dari Pemetintah.

“Bahkan jangankan izin dari pemerintah, pemberitahuan kepada RT/RW tidak ada sama sekali. Jadi kalau warga minta lapo itu ditutup, saya juga mendukung sesuai ketentuan yang ada, karena masayarakt merasa terganggu,” ucapnya.

Wiwit, Kasi Atlantif Kelurahan Kibing juga mengakui bahwa apa yang dikeluhkan warga itu adalah benar dan pihaknya juga sudah pernah turun langsung kelokasi dan mensosialisasikan Perda yang ada.

“Kita sudah melakukan sosialisasi Perda kepada pemilik lapo, baik itu secara tertulis dan juga secara lisan, namun hal itu tidak diindahkan. Lapo itu memang tidak ada izinnya dan mereka juga tidak ada mengajukan izin, hal ini juga seirama dengan Kecamatan,” jelasnya.

Sementara itu, ketua komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto yang didampingi oleh Wakil ketua komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husen mengatakan bahwa pengusha dalam berusaha itu harus memiliki izin, apalagi usaha minuman alkohol.

Oleh karena itu, selama izinnya belum ada maka ketiga lapo tuak tersebut usahanya harus ditutup dulu. Usahanya boleh dilanjutkan apabila izin sudah didapatkan dari DPM PTSP Kota Batam.

“Jiika nanti ada kendala dalam mengurus izinnya silahkan hubungi kami, komisi I siap memfasilitasi. Dalam pengawasannya dilapangan kami minta kepada pak Lurah dan pak Camat setempat tolong diawasi dilapangan, kondusifitas masyarakat dilapangan tolong dijaga,” tegasnya. (dam)

News Feed