by

ASN Karimun Mulai Bekerja di Rumah

KARIMUN (HK)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun sudah mengeluarkan kebijakan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai bekerja di rumah sejak Jumat (20/3/2020).

Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun M Firmansyah saat ditemui di RSUD Karimun, Kamis (19/3/2020) mengatakan, surat edaran terkait ASN itu sudah dikeluarkan Pemkab Karimun.

Kata Firmansyah, kebijakan pegawai yang bekerja di rumah itu mulai berlaku sejak 20 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.

“Untuk pejabat eselon IV ke bawah dibolehkan bekerja di rumah. Hanya disisakan 1 orang setiap bidang berada di kantor. Namun, pejabat eselon II dan III tetap bekerja seperti biasa,” ujar Firmansyah.

Dijelaskan, pengaturan satu orang pegawai yang tetap berada di kantor tersebut diatur oleh masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Firmansyah menyebut, kebijakan itu tidak berlaku bagi pegawai yang bertugas di rumah sakit, Puskesmas dan kantor pelayanan pemerintah. (ham)

News Feed