Batam (HK) - Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona di lingkungan instansi Pemerintah dan mempertimbangkan penyebaran Corona, telah dikeluarkan.
Menyikapi hal itu, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri akan bekerja dari rumah. Hal ini sesuai surat edaran bernomor 800/470/BKPSDM-SET/2020 yang diterbitkan Rabu, (18/3/2020) kemaren.
Surat edaran itu ditandatangani oleh Plt Gubernur Kepri, Isdianto tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona, namu dengan ketentuan sebagai berikut.
Pertama. Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tenaga Harian Lepas yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepri dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya dengan ketentuan sebagi berikut.
a. Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Kepala Cabang Dinas dan Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib masuk kerja setiap hari sesuai ketentuan.
b. Pejabat pengawas wajib masuk kerja sekurang kurangnya 1 orang pada masing-masing sekretariat, bidang atau bagian.
c. Pejabat fungsional, pelaksana atau pegawai tidak tetap atau pegawai tenaga harian lepas dalam satu Seksi / Subbid / Subbag / Tata Usaha Pimpinan wajib masuk kerja sekurang kurangnya 1 orang atau sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah.
d. Bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 440/449/DISDIK SET/2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Kegiatan Belajar Mengajar Pada Satuan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) di Provinsi Kepri.
e. Ketentuan huruf a s.d. huruf c tidak berlaku bagi Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib dan Rumah Sakit Umum Daerah Engku Haji Daud;
f. Bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pelayanan publik diminta untuk tetap memberikan pe|ayanan yang terbaik bagi masyarakat dan dapat menyesuaikan dengan Surat Edaran ini sesuai dengan kebutuhan pada masing masing Perangkat Daerah.
g. Bagi pegawai yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) agar dapat melaksanakan tugas yang telah diagendakan dengan sebaik baiknya.
h. Setiap pegawai dapat dipanggil sewaktu-waktu umuk masuk kerja apabila diperlukan pimpinan.
i. Selama melaksanakan tugas dari rumah pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi dan memanfaatkan teknologi informasi untuk membangun koordinasi, komunikasi, konsultasi. dan menerima arahan dari pimpinan sehingga produktivitas kinerja dapat berjalan efektif dan efisien.
j. Setiap pegawai harus Iebih bijak dalam menggunakan Media Sosial.
k. Setiap pegawai harus tetap menjaga integritas dengan tetap berada di tempat tinggaI/domisili masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melapor kepada atasan langsung.
2. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sejak tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi Iebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
3. Pengaturan dan pengawasan sistem kerja dari tempat tinggal/domisili pegawai menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah masing-masing secara berjenjang.
4. Teknis pengaturan presensi dan pengaturan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai adalah sebagai berikut:
a. Presensi bagi pegawai dengan menggunaan pola manual tanda tangan berlaku sampai dengan 20 Maret 2020.
b. Untuk selanjutnya, presensi pola manual tanda tangan dialihkan menggunakan aplikasi SIAP KEPRI (Sistem Informasi Aktivitas Presensi) dan diberlakukan terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020.
c. Kehadiran pegawai pada aplikasi SIAP KEPRI akan dikategorikan menjadi dua status, yaitu kerja dari rumah dan kerja dari kantor sesuai dengan pengaturan tiap tiap Perangkat Daerah.
d. Adapun pola jam kerja tetap mengacu pada ketentuan yang ada.
e. Aplikasi SIAP KEPRI dapat diunduh melalui Playstore bagi para pengguna Android, sementara bagi pengguna selain Android dapat menggunakan aplikasi web base di alamat https://siap.kepriprov.go.id
Dengan menggunakan user name dan password sesuai dengan aplikasi e disiplin. Tutorial penggunaan aplikasi SIAP dapat diakses melalui alamat https://siap.kepriprov.go.id/tutorial.
f. Helpdesk penggunaan aplikasi SIAP KEPRI dapat menghubungi Tim BKPSDM dan Tim IT Diskominfo (terlampir).
g. Untuk pelaporan kinerja, pegawai yang berstatus kerja dari rumah dan kerja dari kantor tetap mengisi laporan kinerja harian melalui aplikasi SIMANJA sesuai dengan periode pengisian bulan berjalan.
5. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap kelancaran penyelenggaraan pemerintahan sehingga fungsi pelayanan berjalan dengan baik dan wajib melaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. (dam)


