BATAM (HK) - Terkait adanya dugaan terindikasi korupsi anggaran belanja konsumsi untuk pengadaan makan dan minum unsur pimpinan DPRD Batam tahun 2017-2020, Ketua DPRD Batam
Nuryanto dinilai lepas tangan.
“Kita serahkan sepenuhnya agar masalah ini diselesaikan. Kepada bagian sekretariat agar berhati-hati menggunakan anggaran,” ucap Nuryanto, Rabu (19/3/2010) kemaren saat dikonfirmasi.
Pasalnya kata Nuryanto, pimpinan DPRD adalah pelaksanaan dari kegiatan yang dibuat dan kalau terkait anggaran secara teknis pihaknya tidak mengetahui.
Yakni program seperti menerima tamu dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu pihaknya melaksankan, tapi terkait akomodasi dan sarana prasarananya serta kosumsi berapa anggarannya secara teknis bukan dia yang mengaturnya, namun itu adalah bagian sekretariat.
“Saya berharap dari sekretariatan nanti agar melakukan klarisifikasi dan jika diundang harus datang dan menyampaikan dengan membawa bukti-bukti yang bisa disampaikan,” ujarnya.
Saat dintaya siapa saja yang sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Batam dari pihak DPRD kota Batam dia menjawab belum monitor dan juga belum ada anggota DPRD Kota Batam yang memberitahu dia.
“Siapa yang dipanggil oleh kejaksaan saya belum monitor dan belum ada juga anggota yang mengasih tau, tapi mungkin yang diperiksa itu adalah staf,” cetusnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang menelan angka Rp2 M tersebut sudah ditangani oleh kejaksaan negeri Batam yang kini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Menindaklanjuti kasus yang sudah merugikan negara itu, kita sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi, Rabu (19/3/2020). (dam)


