BATAM (HK) - PT Alvenindo Sukses Ekspress milik Nini yang pernah ditindak oleh bea cukai Batam dengan pemalsuan Manifest barang diduga beroperasi kembali.
Nini yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan menyerahkan dokumen pelengkap pabean yang dipalsukan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana sejumlah seratus lima puluh juta rupiah dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebagaimana vonis yang dibacakan.
Sebelumnya dalam dakwaan tersebut, Nini di ancam pidana dalam Pasal 102 huruf (h) Undang – undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Atau diancam pidana dalam Pasal 103 huruf (a) Undang – undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Perkara Nini berdasarkan dakwaan JPU, berawal dari diperiksanya satu buah kontainer FSCU6776135’ 40” milik PT Alvenindo Sukses Ekspress yang tidak sesuai dengan jumlah dan jenis dokumen.
Informasi yang dihimpun dilapangkan, ekspedisi ini diduga membawa ribuan kotak minuman beralkohol masuk Batam namun dipersidangan tidak disinggung tentang adanya minuman beralkohol yang dimaksud.(bob)


