by

Cegah Penyebaran Covid-19, Imigrasi Batam Batasi Pengurusan Paspor

BATAM (HK) - Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberlakukan pembatasan sementara pelayanan pembuatan paspor. Pemberlakuan itu berlaku sejak Senin (23/3/2020).

“Pelayanan paspor tidak dilayani sementara waktu, terkecuali kepada mereka yang urgent dengan alasan hendak keluar negeri, itu masih kami layani,” kata Kepala imigrasi kelas I khusus TPI Batam, Romi Yudianto, Senin (23/3/2020).

“Tapi kalau hanya buat untuk jalan-jalan atau hal yang tak urgent, kami batasi per hari ini,” tambahnya.

Sementara, layanan normal kembali dibuka sampai benar-benar situasi wabah virus Corona yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia, aman.

Ia mengatakan, hal itu diberlakukan untuk mengatasi dan mencegah penyebarluasan virus Corona atau COVID-19 yang sedang pandemi di Batam saat ini.

“Sementata untuk pelayanan Izin Tinggal Terbatas (KITAS /ITAS) bagi warga negara asing atau WNA, tetap dilayani. Misalkan WNA sudah habis masa izin dan diperpanjang karena takut pulang dalam kondisi saat ini, itu kami layani,” jelasnya

Disamping itu, pihaknya juga menerapkan sosial distancing yakni, dua meter jarak antara petugas dengan pemohon.

Bahkan dikantornya sendiri telah memberlakukan pegawai secara shift-shift an. Dimana, yang masuk kantor hanya 30 persen bagi pegawai yang kena giliran piket.

“Sementara yang lainnya, disarankan beraktivitas dirumah Sampai batas waktu yang ditentukan,” tutupnya. (bob)

News Feed