Batam (HK) - Mewabahnya penyebaran COVID-19 di wilayah Provinsi Kepri dan untuk memutus mata rantai penyebarannya, Samsat Provinsi Kepri ditutup sementara waktu.
Yakni pelayanan secara langsung untuk pembayaran PKB, BBN-KB, PNBP dan SWDKLLJ di Samsat Provinsi Kepri mulai 26 Maret hingga 8 April 2020 mendatang ditiadakan.
Hal itu disampaikan oleh Tamrin Silalahi, Tim Pembina Samsat Kepri dan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Kepri, Rabu (25/3/2020).
Dikatakan Tamrin hal itu juga mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Nasional Penaggulangan Bencana Nomor : 13.A TAHUN 2020 Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, Telegram Kapolri Nomor : ST/967/III/YAN.1.1./2020 dan hasil rapat Tim Pembina Samsat Kepri 24 Maret 2020.
“Terkait dengan hal tersebut, diimbau kepada masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraannya akan jatuh tempo, untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan menggunakan Apliasi Samsat Online, yaitu SAMOLNAS dan E-SAMSAT KEPRI,” ucap Tamrin.
Selain itu lanjut Tamri, seyogyanya tahun ini PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepri bersama dengan Badan Usaha Milik Negar (BUMN) lainnya akan melaksanakan mudik gratis tahun 2020 ini dengan tujuan Batam ke Belawan.
Tetapi dengan mengacu kepada surat Kementrian BUMN Republik Indonesia nomor : S-135/MBU/DSI/03/2020 tanggal, 23 Maret 2020 hal pembatalan program mudik gratis bareng BUMN Tahun 2020.
“Oleh karenanya hal itu juga perlu kami sampaikan bahwa Program Mudik Gratis tahun ini dari Jasa Raharja Batal, dengan pertimbangan situasi penyebaran wabah COVID-19 saat ini,” tuturnya.
Menurutnya, penyebaran wabah COVID-19 sampai saat ini cenderung terus meningkat dari waktu kewaktu serta memperhatikan pernyataan Presiden RI yang telah menyatakan bahwa wabah COVID-19 sebagai bencana nasional.
“Maka penyelenggaran Program Mudik Gratis 2020 PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepri dibatalkan sepenuhnya,” pungkasnya. (dam)


