TANJUNGPINANG (HK) – Walikota Tanjungpinang resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Surau, dan Musholla Se-Kota Tanjungpinang.
SE Nomor: 440/422/1.1.03/2020 tentang imbauan pencegahan penyebaran Covid-19 di Masjid, Surau dan Musholla, yang mulai berlaku pada Senin (30/3).
Adapun SE tersebut menindaklanjuti Taushiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau tentang penyelenggaraan ibadah di Masjid, Surau dan Musholla dalam situasi Pandemic Virus Covid-19 tanggal 25 Maret 2020.
Diimbau agar tidak menyelenggarakan Sholat Jumat sampai dengan kondisi telah kembali normal. Jamaah dapat menggantinya dengan Sholat Dzuhur di kediaman masing-masing. Tidak melaksanakan sholat lima waktu secara berjamaah, namun Murotal, Tarhim dan Adzan tetap dikumandangkan sebagai Syiar Islam, sementara untuk jamaah diminta melaksanakan sholat berjamaah di rumah masing-masing sampai dengan kondisi telah kembali normal.
Selain itu diimbau tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di Masjid, Surau, Musholla dan atau tempat lainnya sampai dengan kondisi telah kembali normal.
Dalam edaran tersebut diminta kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Surau dan Musholla agar mendata jamaah yang kurang mampu sekaligus mengalokasikan kas Masjid, Surau dan Musholla untuk membantu perekonomian jamaah yang kurang mampu yang saat ini sangat memerlukan.
Walikota Tanjungpinang, H Syahrul, S.Pd kembali mengimbau kepada masyarakat tetap bersama-sama berdoa agar kondisi segera kembali pulih dan dapat beribadah serta beraktivitas sebagaimana biasanya.
“Semoga dengan dikeluarkannya SE ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungpinang dan kondisi ini cepat berlalu kembali seperti biasanya serta kondusif dengan perbanyak berdoa dan ikuti aturan dan anjuran pemerintah,”ungkap Syahrul.(r/Zki)


