by

Pemilik Warung Makan di Karimun Diminta tak Sediakan Meja Untuk Pembeli

KARIMUN (HK) - Dalam memutus mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19), pemerintah daerah bekerjasama dengan pihak kepolisian di Karimun makin mempersempit ruang gerak masyarakat untuk beraktivitas sosial.

Seperti yang dilakukan pemerintah Kecamatan Karimun bersama Polsek Balai Karimun, yang melakukan imbauan kepada pemilik rumah makan dan kedai kopi agar tidak menyediakan meja dan kursi bagi pembeli. Pedagang hanya diperkenankan membungkus makanan atau minuman pembeli untuk dibawa pulang.

“Kami bersama dengan Pak Camat dan Satpol PP mengimbau kepada pemilik kedai kopi dan juga warung makan agar tidak menyediakan meja dan kursi. Makanan yang dibeli tidak boleh di makan disana, tetapi dibungkus dan dibawa pulang,” ujar Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono.

Kata Budi, imbauan tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh kedai kopi dan rumah makan yang tersebar di Jalan Coastal Area, Jalan Teluk Air, Jalan Trikora, Jalan Nusantara, Jalan Ampera, Jalan Setia Budi dan Jalan Pramuka.

“Untuk memutus mata rantai covid-19, maka mulai hari ini sampai batas waktu yang ditentukan bagi konsumen yang datang membeli makan atau minum tidak diperkenankan makan dan minum ditempat tapi dibungkus saja,” terang Budi.

Budi berharap, seluruh pemilik kedai kopi dan rumah makan agar menjalankan imbauan bagi pembeli untuk membungkus saja makanan dan minuma yang mereka beli.

“Selain membantu memutus mata rantai penyebaran covid-19, imbauan ini juga untuk mencegah penularan terhadap si penjual di warung atau kedai kopi. Setelah memberi imbauan, kami langsung melipat meja dan kursi di kedai kopi dan rumah sampai batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (ham)

News Feed