BATAM (HK) - Sebanyak 22 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal berhasil diamankan sepulang dari Malaysia melewati perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam, Minggu (29/03/2020) sekitarpukul 03.30 WIB dini hari.
Kapolsek Nongsa, AKP Dwi Ramadhanto mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.
“Mengetahui informasi tersebut, kita langsung membentuk tim untuk memantau beberapa titik di darat dan laut, kemudian Minggu (29/3/2020) kita amankan 22 orang TKI Ilegal lalu kita giring ke Polsek Nongsa,” ungkap Ramadhan to, Senin (30/03/2020).
Tak hanya itu, selain 22 korban yang diselamatkan, tekong boad yang membawa TKI ilegal dari Malaysia itu juga turut diamankan secara bersamaan.
Dari hasil pemeriksaan, ia menyebut tekong tersebut sudah dua kali membawa TKI ilegal, sedangkan untuk upah yang diterimanya bervariatif.
“Masih kami dalami secara intensif, untuk BB kita amankan satu buah kapal dan mesin, kebanyakan 22 TKI tersebut berasal dari luar daerah, namun ada juga yang dari Batam,” ungkapnya.
Sementara kepada ke-22 TKI ilegal itu, pihaknya berkordinasi dengan dinas kesehatan guna dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Kita berkordinasi dengan Dinas Kesehatan, lalu kemudian mereka dibawa ke Asrama Haji dan sekarang ke-22 TKI ilegal tersebut usai dilakukan pemeriksaan kesehatan langsung kita bawa ke Rusunawa Tanjunguncang,” pungkasnya. (bob)


