by

Pelunasan Bipih Melalui Non Teller hingga 21 April

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mulai membatasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hanya melalui mekanisme tanpa tatap muka atau nonteller. Kebijakan ini diterapkan hingga 21 April 2020.

Pelunasan Bipih tahap pertama dibuka sejak 17 Maret 2020. Awalnya, ada dua mekanisme pelunasan, yaitu pelunasan secara teller di bank dan nonteller melalui e-banking atau ATM.

“Sejak 27 Maret, kami terbitkan aturan pelunasan Bipih hingga 31 Maret. Setelah dievaluasi dan memperhatikan kondisi wabah Corona, mekanisme ini diperpanjang hingga 21 April 2020,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, Rabu (1/4/2020).

Ia menjelaskan, kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan.

Kemenag juga telah memperpanjang masa pelunasan tahap awal dari semula hingga 19 April menjadi 30 April 2020.

“Jika sampai penutupan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua dari 12-20 Mei 2020,” katanya.

Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 204 ribu. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, 1.512 untuk kuota petugas haji daerah, dan 250 petugas pembimbing ibadah KBIHU. *

(sumber: vivanews.com)

News Feed