Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya. Ini buntut dari pesta pernikahan yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, pada (21/3/2020).
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengapresiasi langkah cepat tersebut.
“Langkah tegas perlu dilakukan jajaran kepolisian kepada anggotanya yang mbalelo agar Maklumat Kapolri itu punya wibawa dan tidak gampang dilecehkan, terutama oleh para polisi muda. Sehingga sangat tepat, buntut dari pesta pernikahannya itu, Kompol Fahrul dimutasi dan dicopot dari jabatannya serta diperiksa Propam,” kata Neta, Kamis (2/4/2020).
Namun, dalam melakukan penegakan hukum, lanjut Neta, elite Polri harus bersikap adil. Menurutnya ada beberapa aparat yang diduga melanggar Maklumat Kapolri tersebut.
“Maklumat Kapolri itu sudah diberlakukan sejak 19 Maret 2020. Namun, masih ada saja anggota Polri yang cuek dengan Maklumat itu,” jelas Pane.
Kini akibat ulahnya, Kompol Fahrul Sudiana kemudian dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan.
“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan di mutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakata, Kamis (2/4/2020).
Yusri mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya, Kompol Fahrul Sudiana melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi wabah Corona atau Covid-19.
“Dalam hal ini maklumat kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja tapi berlaku juga untuk anggota polri dan keluarganya, jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya,” kata dia.*
(sumber: liputan6.com)



