by

Polisi Segel 13 Mesin Penyedot Pasir Ilegal di Nongsa

Batam (HK) - Sedikitnya 13 mesin dompeng alat penyedot pasir ilegal di police line oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepri di Panglong, Kelurahan Batu besar, Nongsa, Batam pada Rabu (1/4/2020) kemarin.

“Pemasangan garis police line ini merupakan pengembangan dari kasus Aguan yang telah diamankan beberapa waktu lalu,” ujar Kepala Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Dikatakan, bahwa pihaknya sengaja turun ke lokasi didampingi oleh pihak BP Batam dan Dinas lingkungan hidup Kota Batam.

“Saat ke lokasi, kita menemukan ada 13 unit mesin dompeng yang digunakan untuk pencucian tanah yang bisa menghasilkan pasir,” jelas Wiwit.

Tak hanya melakukan pemasangan garis polisi, bahkan nantinya pihaknya akan menyita mesin-mesin Dompeng tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit Tipiter Ditkrimsus Polda Kepri menangkap dan menetapkan Aguan selaku bos penambang pasir diduga beroperasi secara ilegal dalam kawasan hutang lindung Nongsa, Batam pada Minggu (8/3/2020) lalu. (bob)

News Feed