by

30 Napi Rutan Batam Sidang Pengadilan Online

Sagulung (HK) - Guna mengantisipasi penyebaran virus corona (covid-19) di kalangan narapidana, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam gelar sidang secara online di aula Rutan setempat.

Untuk sidang pengadilan online tersebut, sudah ada sebanyak 30 narapidana Rutan Batam sudah selesai.

Kepala Rutan Kelas II A Batam, Yan Patmos mengatakan, pelaksanaan sidang secara online terhadap tahanan di Rutan ini sudah dimulai beberapa hari lalu.

“Sudah ada 30 orang yang kita sidang melalui online menggunakan aplikasi zoom melalui media internet (live streaming) atau video conference,” kata Karutan Batam.

Sebelumnya, katanya, pihakya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam dan Polda Kepri serta Polresta Barelang dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk teknis persidangan secara online ini.

Dijelaskan, persidangan online merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan juga berdasarkan surat edaran Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia No.M.HH.PK.01.01.01-03 tanggal 24 Maret 2020 perihal pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Rutan. (ded)

News Feed