by

Bukan Melarang, Bupati Karimun Sebut Tunda Mudik Lebaran

Karimun (HK)-Bupati Karimun, Aunur Rafiq meralat pernyataan terkait larangan mudik lebaran yang tertuang dalam Surat Edaran nomor: 300/Set-Covid/IV/02/2020 tanggal 5 April 2020 tentang larangan mudik lebaran dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 di Kabupaten Karimun.

“Kami tidak pernah melarang masyarakat Karimun untuk mudik lebaran. Kami hanya bilang imbau atau tunda mudik lebaran tahun ini,” ujar Aunur Rafiq saat menghadiri pemberian bantuan peralatan pencegahan virus corona dari PT Timah Tbk dan bantuan sembako oleh Apindo dan PSMTI Kabupaten Karimun di Gedung Nasional, Senin (7/4/2020).

Bupati Karimun, Aunur Rafiq melalui surat edaran mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun maupun instansi vertikal serta karyawan BUMN dan BUMD untuk tidak mudik lebaran, selama pandemi corona masih mewabah. Larangan itu juga berlaku bagi masyarakat Karimun yang berada di daerah setempat maupun di perantauan.

Pernyataan Bupati Rafiq tersebut disampaikannya melalui surat edaran nomor: 300/Set-Covid/IV/02/2020 tanggal 5 April 2020 tentang larangan mudik lebaran dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 di Kabupaten Karimun. Ada 6 poin larangan yang disampaikan Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Pertama, agar dapat menyampaikan imbauan kepada seluruh pegawai ASN/instansi vertikal/BUMN/BUMD di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Karimun, untuk tidak melakukan perjalanan mudik lebaran.

Kedua, bagi masyarakat yang berencana ingin melakukan perjalanan mudik lebaran, baik dari dalam Kabupaten Karimun ke luar maupun sebaliknya dari luar yang ingin mudik ke Karimun agar dapat menunda rencana mudik lebaran hingga situasi dan kondisi aman terkendali dari pandemi covid-19.

Ketiga, meminta masyarakat untuk tetap fokus dan disiplin untuk mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 yang lebih luas, yaitu salah satunya dengan mengurangi arus pergerakan masyarakat antar daerah dengan tetap di rumah, jaga jarak dan menghindari tempat-tempat keramaian.

Keempat, hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mencegah makin meluasnya penyebaran covid-19 dengan memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19 melalui pembatasan pergerakan orang dari satu tempat ke tempat yang lain.

“Kami mengharapkan partisipasi media untuk ikut serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam mensosialisasikan dan menggaungkan kampanye ‘jangan mudik’ yang dapat dipublikan dengan cara simultan dengan cara mencantumkan tagar #MediaLawanCovid19# hal ini dilakukan untuk menyiasati keterbatasan gerak, alat dan waktu di tengah situasi penyebaran pandemi covid-19,” ujarnya.

Aunur Rafiq menyebut, edaran itu berlaku sejak 2 April 2020 hingga ada pemberitahuan selanjutnya. (ham)

News Feed