by

Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial di Tanjungpinang Diperpanjang

TANJUNGPINANG(HK)- Walikota Tanjungpinang mengeluarkan Surat Edaran tentang Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat, nomor 443.2/566/I/2020, tertanggal 6 April 2020.

Surat edaran ini dimaksudkan. sebagai upaya waspada terhadap penularan Corona Virus Diseas (Covid-19) di Kota Tanjungpinang, dengan

Dalam Surat Edaran tersebut mengatur Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), semula berakhir 07 April 2020 diperpanjang selama 14 (empat belas) hari hingga 21 April 2020. Sementara substansi pengaturan sebagaimana Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor 4432/400/1/2020, kecuali pada beberapa unit usaha yang dijelaskan dalam Surat Edaran ini.

Bagi unit usaha Kedai Kopi/ Café/ Rumah Makan/ Restoran/ Pusat Kuliner/ Pujasera, yang semula diatur dengan pengaturan operasional tenentu sebagaimana Surat Edaran Walikota Nomor : 4432/400/1/2020 tersebut, dalam Surat Edaran ini diubah pengaturannya yaitu tidak diperbolehkan menyediakan meja dan tempat duduk untuk pembeli dan pelanggan serta pembeli dilarang makan di tempat penjualan; Hanya diperkenankan pembellan secara online atau membeli bungkus bawa pulang (take away); Mengatur jarak antrian di Kasir/ Pembayaran; Menyediakan Hand Sanltizer/ tempat cuci tangan; Pelayan/ Kasir dan karyawan lainnya wajib memakai masker.

Seluruh lapisan masyarakat agar meminimalisir aktivitas di Iuar rumah, dan bagi yang berkepentingan mendesak yang mengharuskan berada di luar rumah diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali.

Untuk pencegahan dan penanggulangan agar berkoordinasi dengan pihak atau lnstansi terkait yang memiliki kewenangan temadap kesehatan dan melaporkan lnformasi penderita kepada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang melalui nomor telepon hotline Covid-19 Tanjungplnang (0823 5712 6255).(r/zki)

News Feed