JAKARTA (HK)-Bagi masyarakat yang selama ini dibuat kelimpungan ulah cicilan KPR tiap jatuh purnama, di tengah wabah corona ini, justu boleh bernafas sedikit lega. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberi lampu hijau untuk menunda selama setahun.
Sesuai ketentuan POJK 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus, OJK sepertinya tak ada cerita kata berhenti memberikan keringanan pada sektor keuangan. Dan, kali ini menyasar kepada kredit pemilikan rumah (KPR).
Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner OJK menyatakan, seluruh debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dapat menunda cicilannya selama 1 tahun.
“Kalau dia (debitur) terimbas dari covid-19 baik langsung tidak langsung, mestinya masuk bisa menunda kredit KPR,” kata Wimboh di Jakarta, awal pekan ini.
Namun, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh debitur yang memiliki kecukupan dana membayar cicilan agar tetap melaksanakan kewajiban. Sebab penangguhan cicilan kredit ini hanya diberikan bagi debitur yang benar-benar terdampak dari sisi keuangan imbas virus corona.
“Bagi nasabah yang punya kemampuan bayar kami imbau kepada debitur kalau masih punya ruang untuk nyicil bisa tetap dibayar angsurannya,” jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah menambah anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan virus corona sebesar Rp405,1 triliun. Adapun Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk Social Safety Nevt, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Serta Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. [*]
sumber: sindonews.com



