Senin06252018

Last update05:00:00 AM

Banner
Back Anambas Pemkab Anambas Belum Sampaikan Ranperda Prolegda

Pemkab Anambas Belum Sampaikan Ranperda Prolegda

ANAMBAS (HK) - Hingga saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) belum menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Program Regulasi Daerah (Prolegda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah itu.Hal ini membuat DPRD akan melayangkan surat ke pemerintah daerah untuk segera menyampaikannya.
Yulius, SH Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD KKA mengatakan, seharusnya Prolegda disampakan pemerintah ke DPRD pada bulan februari. "Biasanya pada bulan februari sudah masuk namun saat ini belum juga."kata Yulius Senin (5/3)

Menurut Politisi Partai besutan Prabowo Subianto itu, secara resmi pihaknya akan menyurati pemerintah daerah melalui pimpinan DPRD. "Hal ini mesti segera dilakukan, karena ini sudah bulan maret dan belum ada dibahas satu Ranperdapun."ujarnya.

Tak dapat dipungkiri belum masuknya prolegda ini dapat mempengaruhi kinerja DPRD, untuk itu pihaknya akan sesegera mungkin melalui pimpinan untuk surati pemerintah (Bagian Hukum). "Kita mmenargetkan tiga Ranperda pada masa sidang pertama ini,"urainya.

Masih kata Yulius, untuk tahun 2018 pihaknya akan menyelesaikan Ranperda Persapahan yang notabene merupakan Ranperda inisiatif DPRD selai Ranperda lainnya. "Kita ingin menghasilkan Perda yang berkualitas dan mampu diterapkan dengan baik dan hasilnya dapat optimal," tuturnya.

Sementara itu Ketua DPRD KKA, Imran mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera menyurati pemerintah, karena ini sangat erat kaitannya dengan kinerja DPRD agar tidak terlambat. "Jika pemerintah daerah telah menyampaikan maka DPRD siap dan akan langsung berkerja," imbuhnya.(yud)