Minggu04222018

Last update05:00:00 AM

Back Anambas Pansus Bedah LKPJ di Kemendagri

Pansus Bedah LKPJ di Kemendagri

ANAMBAS (HK) - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tahun 2017 membedah LKPJ di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Pansus LKPJ, Muhammad Dai mengatakan, laporan tersebut dibedah bersama tenaga ahli Kemendagri yang inputnya memberikan rekomendasi terbaik kepada pemerintah untuk pembangunan Anambas.

"Hari ini Senin (16/4) 10 anggota Pansus DPRD berangkat untuk ke Kemendagri untuk membedah LKPJ," demikian disampaikan Dai saat ditemui di Kantor DPRD, Senin (16/4).

Menurut Dai, sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) masa kerja Pansus itu selama 30 hari, dan harus telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah sebelum limit yang diberikan. Apabila dalam waktu 30 hari rekomendasi tidak diberikan, maka DPRD dianggap menyetujui LKPJ bupati.

Dai mengungkapkan, sebelumnya Pansus telah melaksanakan rapat intern, kemudian juga telah memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perkerjaan Umum (DPU), Dinas Pendidikan, serta dinas Kesehatan sebagai sample.

"Sejumlah dinas yang dijadikan sample telah kita panggil," jelasnya.

Pansus lanjut dia telah melaksanakan uji petik dilapangan, langkah itu untuk melaksanakan pengecekan langsung apakah laporan yang disampaikan sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan. "Terdapat tiga lokasi yang baru ditinjau antara lain, pembangunan kantor bupati, pembangunan Masjid Agung dan peningkatan jalan Air Padang-Pasir Peti, dan hasilnya cukup baik," tuturnya.

Sementara itu Sekretaris DPRD KKA, Taufik Effendi, S.Sos membenarkan bahwa Pansus akan ke Kemendagri selama 6 hari. "Pansus saat ini telah berkerja dan akan ke Kementerian membahas LKP bersama tenaga ahli," ujarnya.

Diungkapkan Taufik, dari LKPj tersebut Pansus DPRD i rekomendasinya lebih mengarah kepada kebijakan. Sedangkan untuk hal-hal yang besifat tekhnis lebih kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "LKPJ ini dilaksanakan setiap tahunnya, namun ada juga LKPJ masa akhir jabatan yang dilaksanakan lima tahun dimasa jabatan kepala daerah berakhir," tutupnya.(yud)

Share