Melalui Anggota DPD RI
ANAMBAS (HK) - Warga Lima Desa gencar memperjuangkan pemekaran Kecamatan Kute Siantan termasuk melalui Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI ) Dapil Kepri, Haripinto.
Acok Baso, Tokoh Masyarakat Palmatak mengatakan, pertemuannya dengan anggota DPD RI untuk menyampaikan sejumlah keluh kesah serta agar aspirasi masyarakat dari pulau terluar dari perbatasan dapat diperhatikan.
"Alhamdulillah dari pertemuan kemarin Senin (16/4) aspirasi masyarakat yang disampaikan direspon positif oleh Anggota DPD RI, dan beliau siap memperjuangkannya," kata Acok melalui telepon genggamnya, Selasa (17/4)
Acok mengungkapkan, selain dirinya, sejumlah Kepala Desa, Ketua BPD, Panitia dan tokoh Masyarakat 5 desa yakni, Desa Batu Ampar, Desa Payalaman, Desa Payamaram, Desa Matak dab Desa Teluk Bayur juga hadir.
"Setelah di fasilitasi oleh Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) untuk audensi ke Mendagri ( Dirjen Bina Administrasi Dan Kewilayahan-red) pada tanggal 12 April 2018, kami langsung bertemu dengan pak Haripinto," jelasnya.
Dihadapan Haripinto lanjut Acok pihaknya menyampaikan kekecewaan masyarakat yang tidak dapat bertemu langsung dengan Dirjen. Padahal Bupati KKA Abdul Haris, SH telah menyurati kementrian pada tanggal 3 April 2018.
"Kami hanya dapat diterima oleh Kasubdit Kecamatan. Kami sangat berharap anggota DPD RI khususnya Dapil Kepri bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat ini.Kami datang jauh-jauh kesini naik pesawat dua kali mudah-mudahan dapat diperhatikan," harapnya.
Acok menyebutkan sejumlah kejanggalan dalam pemekaran tersebut, seperti rekomendasi dari kementerian Kelautan Dan Perikanan dalam hal Pemekaran Kecamatan belum pernah dikeluarkan, serta pasal yang dipakai dalam Pemekaran kecamatan yang diajukan adalah pasal 8 dan 9 PP no. 19 tahun 2008
"Pasal tersebut diatas adalah pasal pengecualian dan tidak ada pasal yang mengharuskan meminta rekomendasi dari kementerian KKP, karena rekomendasi dari Gubernur yang menjadi acuan dari pasal pengecualian. Rekomendasi dari Gubernur sudah sangat jelas, karena rekomendasi dan persetujuan Gubernur sudah mengikut sertakan Kepmen 37 tahun 2014 dan Kepres no 6 tahun 2017," katanya.(yud)
Warga Perjuangkan Pemekaran
- Rabu, 18 April 2018 05:00