Jumat01182013

Last update12:00:00 AM

Back Anambas Tim Koordinasi Indentifikasi Pajak Perusahan Migas

Tim Koordinasi Indentifikasi Pajak Perusahan Migas

ANAMBAS(HK)- Agar perusahaan Minyak dan Gas (Migas) yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) memahami kewajibannya dalam membayar pajak, Kementrian Keuangan dan Pemkab Anambas membentuk Tim Koordinasi untuk memverifikasi dan mengidentifikasi data objek Pajak Migas.

Kedatangan Tim Koordinasi tersebut untuk melaksanakan pembelajaran Capacity Building atau peningkatan kapasitas daerah untuk memahami lebih dalam tentang perhitungan PBB Migas.

" PBB Migas ini merupakan pajak pusat, namun dibagi hasilnya ke daerah," kata C Risyana dari Kementrian Keungan, Jumat (7/12).

Menurut Risyana, perhitungan pajak Migas harus diketahui pusat dan daerah serta tahu bagaimana cara perhitungannnya. Dengan ini tentunya harus diketahui siapa wajib dan objek pajaknya.

" Hal ini supaya terjadi sinkronisasi antara pusat dan daerah maka dibentuklah tim koordinasi antara pusat dan daerah."jelasnya.

Risyana juga menyebutkan, pihaknya telah meninjau langsung ke perusahaan Migas Conoco Philips, karena perusahaan tersebut merupakan bagian dari objek pajak BPP Migas. Diketahui, objek pajak mengisi sendiri kewajibanya, dari situ diketahui Conoco paham atau tidak bagaimana kewajibannya.

" Bisa saja ada pajak yang tidak dilaporkan misal saja kawasan dekat pelabuhan. Bisa saja hal itu belum dilaporkan karena pembangunannya baru berlangsung, karena pengerjaan 2012," ujarnya.

Diakui Risyana, saat masuk ke Conoco Philip, pihaknya mendapatkan respon yang baik, namun semua menggunakan prosedur dan tidak ada kesulitan sama sekali dan dizin keliling Matak.

Saat ke lapangan, kata Risyana pihaknya lebih fokus pada capicity building, dan lebih fokus ke Conoco, namun tidak menutup kemungkinan akan turun lagi ke perusahaan migas yang lain.

" Pajak itu diperhitungkan dari penerimaan migas, dan tidak menutup kemungkinan akan datang perusaan migas lainny," terangnya.

Pihaknya, tambah Risyana juga akan transparan dengan daerah penghasil migas daerah. Penyaluran itu berdasarkan kegiatan rekonsiliasi antara pusat dan daerah. Sehingga daerah mengerti berapa jumlah pendapatan Migasnya.(yud)