Jumat01042013

Last update12:00:00 AM

Back Anambas Pelantikan Dirut Perusda Batal

Pelantikan Dirut Perusda Batal

Share

ANAMBAS (HK)- Pelantikan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Anambas sejahtera, seyogyanya akan dilaksanakan 21 Desember lalu, namun batal dilakukan. Hal tersebut disebabkan masih adanya perbedaan penafsiran Perda, antara Pemerintah KKA dengan DPRD KKA.

Sebelumnya pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) telah menyerahkan nama-nama calon direksi Perusda Anambas Sejahtera kepada DPRD untuk dipertimbangkan.

"Masalah pelantikan belum dapat dibicarakan, karena masih ada mekanisme pada draf perda, dan hal ini harus dikonsultasikan ke provinsi,"Demikian disampaikan Wakil Ketua I DPRD KKA, Muhamad Dai, Rabu (26/12).

Menuru Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, setelah disahkan perda tersebut dalam pelaksanaan calon direksi terjadi perbedaan penafsiran, tentang usulan dalam pasal 11 yang isinya direktur perusda diangkat oleh Bupati yang diusulkan oleh badan pengawas setelah diuji kemampuan dan kelayakan dengan pertimbangan DPRD.

"Menurut DPRD uji kelayakan di laksanakan di Dewan,"jelasnya.

Selanjutnya Dai menyampaikan, pihaknya sepakat dalam pelantikan Dirut Perusda, namun harus duduk bersama samakan persepesi terlebih dahulu, dan perlu diingat badan pengawas harus disetujui DPRD.

"Permasalahan ini harus duduk bersama dan diselesaikan karena DPRD dan pemerintah adalah mitra dalam melaksanakan pembangunan,"tukasnya.

Persoalan yang ada harus dapat diselesaikan secara bijak dan tidak saling menyalahkan antara pemerintah dan DPRD sehingga apa yang dicita-citakan benar- benar sesuai dengan harapan seluruh masyarakat.(yud)


Newer news items:
Older news items: