"Mestinya istilah pemberdayaan bukan hanya bermakna mengembangkan potensinya, tetapi juga meningkatkan partisipasi dan kemampuan bertindak," kata Sry Wahyuni, Ketua LSM Bina Sejahetera Anambas, Jumat (28/12)
Menurut Sry, semangat dasarnya dari pendidikan politik adalah mempersiapkan kader politik perempuan yang tangguh. Kebutuhan yang dianggap perlu dipenuhi bagi kader politik perempuan adalah, harus memiliki basis di akar rumput. Biasanya hal inilah yang menjadi kelemahan utama politisi perempuan.
Adapun kuota 30 persen keterwakilan perempuan, barulah merupakan perjuangan dikelas menengah atas, tanpa cukup persiapan kader yang memang layak menjadi petarung politik dalam memperjuangankan aspirasi rakyat. Dikatakannya, peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengenai kuota 30 persen perempuan dinilai mengalami kemunduran, penuh kompromi dan lepas dari tanggung jawab. Meski aturan itu dibuat, namun tidak mengugurkan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
"Keputusan KPU yang menyatakan tidak akan mengugurkan parpol yang tidak memenuhi ketentuan 30 persen perempuan dalam struktur kepengurusan parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota bernuansa mundur, kompromi dan lepas tanggung jawab untuk mendorong partisipasi politik kaum perempuan," Jelasnya.
Sry menegaskan UU Pemilu nomor 8 tahun 2012, partai politik hanya diwajibkan memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat. Namun bukan berati KPU tidak bisa melakukan hal yang sama di tingkat provinsi dan kabupate /kota.
Karena itu, dia melihat kebijakan KPU untuk memaksa calon perserta pemilu 2014 membuat surat pernyataan ketidakmampuan memenuhi 30 persen perempuan dalam struktur kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah akal akalan yang tidak sehat dan tidak profesional serta tidak mendidik.
Disisi lain, kata Sry, nasionalisme kita berubah menjadi bernuansa 'kebangsaan uang". Tidak terlalu digubris bahwa nasionalisme kita hanya berkembang subur di alam demokrasi ini, bila pancasila dijadikan acuan bersama dalam merumuskan politik demokratis yang berbasis etika dan moralitas.
"Etika politik yang sejalan denga etika sosial masyarakat amat diperlukan untuk panduan tindakan yang memang tidak diatur secara legal formal. jadi etika politik lebih bersifat konvensi berupa atura - atruran moral."ungkapnya.
Dikatakannya, nilai-nilai etis politik mengrah pada politik uang yang mengabaikan moral. Semua jabatan mesti dinilai dengan uang, maka arah etika dibidang politik dan bidang lainnya, dinilai seakan sedang berlarian tunggang langgang menuju kearah 'jual beli" mengunakan uang ataupun sesuatu yang bisa dihargai dengan uang. (yud)
- Tangkapan Ikan Anambas Capai 1 Juta Ton
- Type Layan Puskesmas Tarempa Ditingkatkan
- IPSI Anambas Seleksi Atlit Antar Kecamatan
- Masyarakat Pulau Temawan Panen Benih Ikan Napoleon
- Desa Air Bini Butuh Perbaikan Jalan
- Bermain Layang-Layang di Musim Utara
- Sambut Tahun 2013, Bupati Ajak Introspeksi Diri
- Penumpang SKY Pertanyakan Dana Kompensasi
- Polsek Matak Amankan 13 Motor Balap Liar
- Pengelolaan Sampah Dianggarkan Rp1,8 M
- KM Bukit Raya Ganti Rute Pelayaran
- Tujuh PSK Terinfeksi HIV
- Naik 16 %, APBD Anambas 2013 Rp1,296 T
- Pelantikan Dirut Perusda Batal
- Bangkitkan Makanan Tradisional
- Asisten III Lantik Kades Liuk dan Teluk Sunting
- KKA Sumbang Kendaraan Operasional
- Pengerjaan Proyek Fisik 65%
- Pemkab Anambas Bantu 6 Sepeda Motor Kendaraan Operasional
- Augus Lantik Kades Liuk dan Teluk Sunting


