Jumat01042013

Last update12:00:00 AM

Back Anambas Penumpang SKY Pertanyakan Dana Kompensasi

Penumpang SKY Pertanyakan Dana Kompensasi

Share

TANJUNGPINANG (HK) - Sejumlah penumpang dari 48 penumpang pesawat SKY dari Tanjungpinang tujuan Matak, Kabupaten Kepuluan Anambas (KKA), mempertanyakan tentang besaran dana kompensasi yang mereka terima hanya senilai Rp150 ribu dari Rp300 ribu yang harusnya mereka terima sesuai aturan penerbangan, akibat pembatalan keberangkatan pesawat selama satu hari. Seharusnya penumpang SKY berangkat pada, Jum'at (28/12) namun batal hingga berangkat, Sabtu (29/12).

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2011 tentang penanggung jawab pengangkut angkutan udara disebutkan, bahwa keterlambatan dari 4 jam, pihak penanggungjwab penerbangan wajib memberikan besaran dana kompensasi sebssar Rp300 ribu per penumpang.

Atau diberikan ganti kerugian sebesar Rp150 ribu per penumpang, apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan akhir penumpang (re-routing) dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau penyediaan transportasi lain sampai ke tempat tujuan. Apa bila tidak ada transportasi lain selain angkutan udara.

Selain itu, dalam hal dialihkan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan milik badan usaha niaga berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up-gradling class) atau apa bila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

Dalam aturan tersebut sudah jelas tertera besaran uang ganti kerugian (kompensasi) yang mestinya diterima oleh penumpang sedianya sebesar Rp300 ribu, karena keterlambatan lebih dari 4 jam, bahkan lebih dari satu hari dari jadwal penerbangan semula dengan tujuan dan jenis pesawat yang sama.

"Namun kenapa besaran dana yang kami terima dari penanggungjawab SKY tersebut hanya rp150 ribu saja," beber salah seorang penumpang SKY, Effendi Acai mewakili sejumlah penumpang lain saat menemui pihak menajemen penerbangan SKY, Edy, di bandara Raja Fisabillah Tanjungpinang, Sabtu (29/12).

Menurut Effendi, pada peristiwa yang sama beberapa bulan sebelumnya, ia juga pernah mengalami peritiwa yang sama pula melalui jenis penerbangan lain dari Tanjungpinang ke Jakarta, dengan besaran kompensasi sebesar Rp300 ribu diterimanya.

"Namun kenapa pada kejadian ini, kami hanya menerima dana kompensasi Rp150 ribu saja," cetusnya.

Baginya, besar kecil dana kompensasi yang diterima dari pihak penanggungjawab penerbangan tersebut tidak masalah, asalkan sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku tentang jasa penerbangan.

"Tujuan kita adalah untuk mengetahui bagiamna aturan yang sebenarnya agar penumpang lain tidak menimbulkan tanda tanya," ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut, pihak manajemen penanggungjwab penerbangan SKY bandara Fisabililah Tanjungpinang, Edy menyatakan, bahwa besaran dana kompensasi yang diberikan Rp150 ribu tersebut telah sesuai dengan aturan yag berlaku, terutama pada pasal 10, 11 dan 12 tentang auran perbangan yang saling berkaitan.

"Disamping dana kompensasi Rp150 per penumpang, kita juga telah menyediakan sarana penginapan satu malam bagi penumpang di Hotel Furia Tanjungpinang, termasuk biaya transportasi pulang pergi ke bandara, kita yang tanggung semuanya," ucapnya (nel)