Menurut koordinator aksi, Pang Ongso yang juga sebagai Ketua LSM Forum Bina Anambas mengatakan, pelaksanaan aksi unjur rasa tersebut dilakukan atas kepedulian mereka terhadap kemajuan KKA kedepan melalui pembentukan dan pemilihan sejumlah pengurus di Perusda yang dinilai rancu, serta banyaknya terdapat kejanggalan-kejanggalan, karena tidak sesuai prosedural yang berlaku.
"Salah satu kejanggalan tersebut, belum ditunjuknya dewan pembina atau penasehat. Pada hal, menurut ketentuan, sebelum pemilihan dan penyaringan sejumlah pengurus Perusda, lebih dulu dibentuk dewan pengawas," ungkapnya.
Disamping itu, lanjut Pan, dari hasil tes dan penyaringan terhadap direktur Perusda tersebut, juga ditemukan adanya indikasi ketidak profesionalan, terutama dari rata-rata hasil berbagai penilaian yang telah dilakukan dari masing-masing peserta yang mengikuti penyaringan.
"Sebenarnya banyak hal lagi yang akan kita pertanyakan dalam aksi ini. Intinya kita mendesak agar DPRD KKA segera melakukan hearing dengan pihak-pihak terkait. Izin aksi tersebut telah kita sampaikan kepada aparat kepolisian, dan rencananya kita akan menurunkan ratusan masa," ungkapnya.
Sebelumnya, pelantikan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Anambas Sejahtera, seyogyanya akan dilaksanakan 21 Desember lalu, namun batal dilakukan. Hal tersebut disebabkan masih adanya perbedaan penafsiran Perda, antara Pemerintah KKA dengan DPRD KKA.
Pemerintah KKA sendiri juga telah menyerahkan nama-nama calon direksi Perusda Anambas Sejahtera kepada DPRD untuk dipertimbangkan.
"Masalah pelantikan belum dapat dibicarakan, karena masih ada mekanisme pada draf perda, dan hal ini harus dikonsultasikan ke provinsi,"Demikian disampaikan Wakil Ketua I DPRD KKA, Muhamad Dai, baru-baru ini
Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, setelah disahkan perda tersebut dalam pelaksanaan calon direksi terjadi perbedaan penafsiran, tentang usulan dalam pasal 11 yang isinya Direktur perusda diangkat oleh Bupati yang diusulkan oleh badan pengawas setelah diuji kemampuan dan kelayakan dengan pertimbangan DPRD.
"Menurut DPRD uji kelayakan dilaksanakan di Dewan,"jelasnya.
Selanjutnya Dai menyampaikan, pihaknya sepakat dalam pelantikan Dirut Perusda, namun harus duduk bersama samakan persepesi terlebih dahulu, dan perlu diingat badan pengawas harus disetujui DPRD.
"Permasalahan ini harus duduk bersama dan diselesaikan karena DPRD dan pemerintah adalah mitra dalam melaksanakan pembangunan,"tukasnya.
Persoalan yang ada harus dapat diselesaikan secara bijak dan tidak saling menyalahkan antara pemerintah dan DPRD sehingga apa yang dicita-citakan benar- benar sesuai dengan harapan seluruh masyarakat (nel)
- Bupati Serahkan DIPA ke SKPD
- Anambas Harus Punya Mapolres
- Gelombang Tinggi, Nelayan Tidak Melaut
- Bupati Bantah Jual Beli Jabatan
- Penangkar Bibit Penyu Butuh Perhatian Pemda
- Pelantikan Direksi Perusda Ditunda
- 9 Calon Ikuti Psikotes
- Nelayan Dilarang Melaut
- Musim Durian Mulai Tiba
- 'Jangan Bawa Kepentingan Pribadi'
- LSM GBRAK Bangun Pelantar Pasir Rakyat
- Kominfo Tambah 15 Tower BTS
- IPSI Anambas Seleksi Atlit Antar Kecamatan
- Type Layan Puskesmas Tarempa Ditingkatkan
- Tangkapan Ikan Anambas Capai 1 Juta Ton
- Bermain Layang-Layang di Musim Utara
- Desa Air Bini Butuh Perbaikan Jalan
- Masyarakat Pulau Temawan Panen Benih Ikan Napoleon
- Sambut Tahun 2013, Bupati Ajak Introspeksi Diri
- Pengelolaan Sampah Dianggarkan Rp1,8 M


