Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UKM KKA, Ekodesi Amirialdi, SE MM mengatakan, kegiatan tera ulang tersebut dilakukan rutin setiap tahun oleh dinas pada bidang yang digelutnya saat ini. Hal dimaksud untuk memberikan kepastian hukum terhadap alat ukur tata timbang dan perlengkapannya, sehingga diharapkan pedagang dalam melakukan transaksi mendapatkan akurasi terhadap timbangannya.
"Melalui kegiatan ini kita harapkan timbangan para pedagang dan pemilik timbangan memiliki akurasi yang tepat, sehingga hak-hak konsumen dapat terlindungi. Hal ini merata kita lakukan pada sejumlah pedagang di 7 Kecamatan di Anambas," kata Ekodesi, Kamis (21/3).
Disampaikan, dalam pelaksanaan di lapangan, memang beberapa timbangan milik pedagang yang belum ditera, karena lokasi sangat jauh. Disamping itu, juga didapati adanya kondisi timbangan milik pedagang yang mengalami sedikit kerusakan dan kurang memiliki akurasi sebagaimana layaknya.
"Kerusakan atau kurangnya akurasi sebagian timbangan milik pedagang tersebut, rata-rata memang bukan atas kesengajaan. Melainkan akibat kurangya perawatan, sehingga timbangan mereka itu banyak yang berkarat," ungkap Ekodesi.
Dalam pelaksanaan tera ulang ini kata Ekodesi, pihaknya bekerjasama dengan Disperindag provinsi melalui UPT kemetrologian Kepri. Dan hasil pelaksanaan kegiatan ini direspon masyarakat, sehingga hasilnya cukup menggembirakan. Masyarakat mengantarkan timbangan yang ditera rata-rata di setiap kecamatan jumlahnya mencapai puluhan unit alat timbang.
"Selama pelaksanaan tera ulang, kebanyakan masyarakat atau pemilik timbangan setuju alat timbangannya diperbaiki dan ditera ulang. Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka penerapan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU no 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," ungkapnya.
Diterangkan, dalam sidang tera ulang ini setiap timbangan yang diperiksa dan dikalibrasi ulang agar memiliki ukuran yang tepat dan seragam. Dengan demikian tidak lagi timbangan yang ukurannya tidak sesuai.
Disamping itu, jika ada ditemukan spare part yang rusak dan perlu diganti, Disperindag juga akan segera mengganti dengan yang baru. Setelah selesai diperiksa dan dikalibrasi, Timbangan tersebut akan di segel dan diberikan stiker dari Disperindag.
“Segel dan stiker akan membuat konsumen bisa bedakan mana yang sudah ditera ulang dan mana yang belum,” ucapnya.
Eko juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih kooperatif. Ketika merasa dirugikan karena terindikasi adanya kecurangan pada timbangan, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada Disperindag. Dengan demikian konsumen juga bisa mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan yang mereka butuhkan, dan barang yang mereka beli sesuai dengan bobot.
- Tiap Desa di Anambas Dapat Anggaran Rp3 Miliar
- Musrenbang Anambas Jangan Hanya Sekadar Seremonial
- Pemkab Anambas Digesa Bentuk LPA
- Dishub Anambas Siapkan Ferry Cepat
- Bandara Letung Anambas Dibangun April
- Pelayaran Selama Sepekan Aman
- Kader PKK Anambas Harus Hidup Bersih
- Anak Anggota Dewan Anambas Dicabuli Pacarnya



