Kamis05232013

Last update12:00:00 AM

Back Anambas Natuna Serahkan Aset Senilai Rp221,6 M

Natuna Serahkan Aset Senilai Rp221,6 M

TAREMPA (HK) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Natuna resmi menyerahkan seluruh aset yang berada di wilayah Anambas senilai sekitar Rp221,646 miliar. Penyerahan ini, ditandai dengan penandatanganan dokumen aset antara Bupati Natuna, Ilyas Sabli dengan Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin di Gedung BPMS, Tarempa, Jumat (5/4).

Aset yang diserahkan barupa fasilitas umum, bangunan, tanah, kendaraan operasional, aset perusahaan daerah (Perusda) dan PDAM, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan hingga dalam bentuk Utang dan piutang UKM yang berada di tingkat kecamatan serta dinas.

Sejumlah aset yang terdapat di Kecamatan Jemaja sebesar Rp4,9 miliar, Kecamatan Jemaja Timur sebesar Rp4,2 miliar, Kecamatan Palmatak sebesar Rp2,4 miliar, Kecamatan Siantan sebesar Rp4,4 miliar, Kecamatan Siantan Selatan sebesar Rp490 juta dan Kecamatan Siantan Timur sebesar Rp591 juta.

Sementara untuk tingkat SKPD masing-masing berada di Dinas Pendidikan sebesar Rp11,2 miliar, Dinas Kesehatan sebesar Rp7,3 miliar, Dinas Perhubungan sebesar Rp14,9 milar, Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp93,3 milar dan yang berada di Sekretariat Daerah sebesar Rp62,2 miliar.

Sedangkan aset dalam bentuk dana bergulir terdapat di dua dinas, masing-masing Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dengan total aset sebesar Rp1,5, dan Dinas Koperasi dan UKM sebesar Rp.12,2 miliar. Sementara untuk aset yang berada di Perusda sebesar Rp1,2 miliar dan PDAM sebesar Rp 677 miliar.

Dan untuk aset tetap tetap terdiri, dalam bentuk tanah sebesar Rp66.784.507.000, peralatan dan mesin sebesar Rp7.424.511.360, gedung dan bangunan sebesar Rp29.759.166.100, jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp93.661.268.417. Kemudaian kontruksi dalam pekerjaan sebesar Rp8.301.864.943 dan aset tetap lainnya sebesar Rp14.934.000.

Tengku Mukhtaruddin mengatakan, dasar hukum penyerahan aset tersebut sesuai UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diuabah dengan UU Nomor 12 tentang perbuahan kedua atas UU Nomor 32 tahun 2004. Hal ini juga menyangkut tentan UU Nomor 33 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepri.

"Penyerahan aset ini salah satunya juga hasil koordinasi dan evaluasi secara intensif antara Pemerintah Kabupaten Natuna dan Pemkab Anambas (Bagian Umum) sejak tahun 2012 lalu. Finalisasi data yang diserahterimakan tersebut dilakukan tahun 2013," kata Tengku.

Sementara Ilyas Sabli menyampaikan, bahwa proses penyerahan aset ini terasa sedikit lamban. Dikarenakan pelaksanaannya harus melalui berbagai mekanisme sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, prosedur pendataan serta berbagai tahapan lainnya yang harus dilalui.

"Alhamdulillah semua proses dan tahapan penyerahan aset ini telah selesai dilaksanakan, sehingga pada momentum yang berbahagia ini, kami dapat menyerahkan seluruh aset tersebut yang terdiri aset tetap, aset dana bergulir dan aset PDAM dengan jumlah lebih kurang Rp221 miliar," ucap Ilyas.

Kedepan jika masih ditemukan berbagai kendala, lanjut Ilyas, Pemkab Natuna senantiasa membuka diri untuk berkoordinasi guna mencari solusi penyelesaian. Dengan harapan berbagai aset tersebut dapat benar-benar memberikan nilai tambah, tanpa masalah bagi pelaksanaan roda pemerintahan, penyelenggraan pembangunan serta mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat Anambas.

"Saya juga menyadari, bahwa banyak hal yang harus dibahas bersama mengenai berbagai hal yang pernah timbul diantara kita," ungkapnya.

Namun hal itu dengan etikad baik dari semua dan pemikiran yang bijak serta dilandasi rasa persaudaraan, maka ia yakin serta percaya segala hal itu dapat diselesaikan sebagaimana yang diharapkan.

Share