Langkah tersebut sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat atas banyaknya penggunaan knalpot yang membuat bising serta ketidaknyamanan warga.
"Kita ingatkan kepada seluruh pemilik atau pengendara sepeda motor di wilayah ini untuk segera memperbaiki kembali knalpot motor mereka yang tidak standart, sebelum pelaksanaan razia yang kita gelar dalam waktu dekat ini," imbau Kapolsek Siantan, AKP Dedy Suryaman, Minggu (14/4).
Menurutnya, upaya ini juga merupakan salah satu langkah penertiban sekaligus antisipasi penggunaan sepeda motor yang dinilai dapat mengganggu ketenteraman di tengah-tengah masyarakat.
"Kita akan melibatkan jajaran Lanal Tarempa, Koramil termasuk anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Tujuannya sebagai antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan di lapangan," ucapnya.
Dikatakan, dalam pelaksanaan razia nanti, pihaknya tidak mengenal tolerasi jika mendapati kendaran motor roda dua yang menggunakan knalpot tidak standart. Hal ini juga termasuk bagi kendaraan dinas milik Pemkab Anambas yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Bagi sepeda motor yang terkena razia akan kita tahan untuk sementara waktu di Mapolsek Siantan, hingga mereka dapat memperbaiki atau memasang kembali knalpot mereka yang stnadart," ucap Dedy.
Menyikapi terhadap penggunaan sepeda motor dinas (plat merah) yang sering didapati penggunanya bukan pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS) bersangkutan, melainkan orang lain, bahkan tergolong masih remaja yang masih di bawah umur. Dedy menyebutkan hal tersebut akan segera menindak lanjutinya kepada instansi atau pejabat yang berwenang dibidangnya masing-masing.
Sebagaimana diberitakan, aparat Polsek Siantan beberapa waktu lalu telah melakukan razia, sekaligus penertiban aksi balap liar di kawasan Semen Panjang (SP) Tarempa.
Berdasarkan hasil pendataan aparat Polsek Siantan, diperoleh bahwa aksi balap liar tersebut rata dilakukan oleh kalangan remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Motor yang terjaring terpaksa kita amankan di Mapolsek. Mereka (pelajar) dapat mengambil kembali motornya setelah membuat surat peryataan disaksikan oleh orang tuanya, termasuk membawa surat-surat kendaraannya. Setelah itu mereka kita foto bersama motornya sebagai barang bukti bagi kita nantinya," kata Dedy.
Dikatakan, tindakan razia ini dilakukan secara rutin pada waktu-waktu tertentu, terutama pada aksi balap liar yang mereka lakukan sudah sangat meresahkan dan membahayakan masyarakat, terutama pengguna jalan di kawasan itu.
"Dalam kegiatan tersebut, kita juga sempat memberikan nasehat kepada para pelajar itu tentang resiko dan bahayanya aksi kebut-kebutan di kawasan tersebut. Selama ini sudah banyak buktinya, mereka yang kecelakaan bahkan beberapa orang diantaranya meninggal dunia akibat tabrakan sesama mereka atau dengan pengguna jalan lain, kemudian ada yang melanggar pagar tembok, lalu terjun kelaut dan meninggal dunia," ucapnya.
- 95 PNS Pemkab Anambas Layak Terima Sertifikasi PB/J
- Anambas Gelar Rapat FKPD
- 95 PNS Pemkab Anambas Layak Terima Sertifikasi PB/J
- Anambas Gunakan Sistem At Cost
- Program RTLH di Jemaja Anambas Sukses
- Pemkab Anambas Dapat Bantuan Kementrian PDT Rp1,5 M
- BKD Anambas Tunggu Bantahan Masyarakat
- Puluhan Lansia Anambas Ikuti Sosialisasi Pola Hidup Sehat




