Pasalnya dengan alasan waktu yang sempit tersebut dinilai akan melanggar hukum dan temuan dalam pengadaan barang dan jasa nantinya jika dilanjutkan.
"Meskipun telah ada pemenang dalam tender mobeler ini namun kita nilai waktu untuk pengadaan barang spesifikasi pabrikasi ini tidak memungkinkan lagi diadakan mengingat waktu tersebut, sehingga kita minta agar dibatalkan saja dan dianggarkan untuk tahun berikutnya, jika dikawatirkan sangsinya akan melanggar hukum nantinya," ujar Roni Amril, Selasa (13/11).
Dikatakan Roni, untuk mengingat waktu yang singkat, saat ini sudah memasuki pertengahan bukan November, proses pengadaan Mobiler ini masih dalam proses yang cukup lama sehingga tidak memungkinkan diteruskan.
"Tidak mungkin lagi pengadaan Mobiler ini dilanjutkan, bisa-bisa nantinya tersangkut hukum tentang batas waktu pengadaan," ujarnya.
Disebutkan meski proyek pengadaan Mobiler saat ini ada pemenangnya, namun dinilai akan melalui mekanisme yang panjang. "Banyak lagi mekanisme yang akan diikuti, seperti kontrak, membuat dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK), maka dari itu KPA atau PPTK agar memperhitungkan waktu yang sangat memepet ini. Jika masih dilakukan siap-siap saja akan ada temuan nantinya oleh pihak hukum karena akan masuk pada pelanggaran."sebutnya.
Maka dari itu Roni bersikukuh agar dibatalkan dan meminta kepada panitia lelang, PPTK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk meninjau kembali tender yang dlakukan, karena tidak masuk akal proyek bernilai besar itu bisa dilaksanakan dalam waktu singkat yakni sekitar 25 hari paling lama.
"Sementara tanggal 21 Desember mendatan sudah tidak ada lagi pekerjaan, dan hitung berapa waktu pengerjaan pengadaan Mobiler. Saya menilai kesalahan itu dimulai dari persiapan awal, PPTK yang siapkan spake, teknis termasuk kuasa pengguna anggaran,kemudian mereka serahkan ke panitia dan panitia yang memproses lelang melalui LPSE,"katanya.
Ditambahkan Roni, KPA, panitia lelang selama ini harus tahu peran dan fungsi selaku pelaku kegiatan pelelangan. Jadi pelaksanan tidak masuk akal jika dipaksakan dilakukan juga.
"Kita minta proyek ini dibatalkan dengan segala konsekuensinya. Kalau pengadaan Mobiler tetap dilakukan kita khawatir kwalitas pekerjaan tidak penuhi standar yang sesuai apalagi barangnya pabrikasi,"imbuhnya. (ben)
Dewan Minta Tender Mobeler DPRD Dibatalkan
- Rabu, 14 November 2012 00:00
PEKANBARU (HK) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Komisi IV Roni Amril bersikukuh agar tender pengadaan Mobiler gedung DPRD Kota Pekanbaru yang telah dianggarakn dalam APBD murni tahun 2012 dengan nilai pagu lebih dari Rp4 miliar tersebut dibatalkan.




