Rabu01092013

Last update12:00:00 AM

Back Andalas Kakanwil Kemenag Sumbar Terperanjat

Kakanwil Kemenag Sumbar Terperanjat

Share

Biaya Duplikat Surat Nikah Mahal

PADANG (HK) — Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumbar terperanjat ketika mendapat kabar adanya biaya pengurusan duplikat surat nikah yang melebihi aturan yang berlaku. Sebab masyarakat yang menikah di Balai Nikah hanya mengeluarkan uang Rp30.000 untuk mendapatkan surat nikahnya.

Begitu pula mengurus duplikat surat nikah bila yang aslinya hilang, biayanya sama sebesar Rp30.000. Besaran biaya ini sesuai dengan ketentuan PP No.47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama.

“Kami baru mendengar adanya biaya Rp200.000 sampai Rp300.000 untuk mengurus duplikat surat nikah. Sehingga sepasang surat nikah harus dibayar sampai Rp500.000. Itu tidak benar. Karena biayanya hanya Rp30.000 saja,” kata Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Ismail Usman didampingi Kepala Bidang Urusan Agama Islam Marzuki di Padang, Selasa (20/11).

Menurut Marzuki, informasi ini akan ditindaklanjutinya segera dengan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag setempat. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak bila masyarakat mengurus surat nikah itu melalui calo. Sebab tak dipungkiri, ada masyarakat yang ingin mendapatkan surat nikah tetapi tidak mengurus sendiri, melainkan memakai jasa perantara.

"Bila mereka mengurus surat nikah atau pun duplikatnya melalui calo, kita tentu tak bisa berbuat banyak. Orang yang membantu mengurusnya tentu membebankan biaya tambahan," katanya.

Dan sebenarnya mengurus surat nikah itu tidak sulit. Bila pasangan pengantin menikah di Balai Nikah, maka tidak ada biaya prosesi pernikahan karena sudah menjadi tanggung jawab petugas, asalkan jadwal pernikahan masih dalam jam dinas. Pasangan pengantin hanya membayar Rp30.000 untuk mendapatkan sepasang surat nikah.

Sementara bila pasangan pengantin menikah di luar Balai Nikah, misalnya di rumah atau di masjid, biasanya ada biaya tambahan berupa biaya transpor untuk petugas KUA yang akan menikahkan. Itu pun tidak ditetapkan besarannya.

"Selagi pasangan pengantin menikah di Balai Nikah dan waktunya masih dalam jam dinas, maka tidak ada biaya tambahan apapun selain biaya pengurusan surat nikah Rp30.000. Begitu pula untuk mendapatkan duplikat surat nikah, biayanya sama sebesar Rp30.000," tegasnya. (vie/zal)


Newer news items:
Older news items: